Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
RAGAM

Negara Hukum dalam Sandiwara: Menuntut Nyali Kapolda Baru di Tengah Nestapa Rakyat Sulawesi Tengah

31
×

Negara Hukum dalam Sandiwara: Menuntut Nyali Kapolda Baru di Tengah Nestapa Rakyat Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Dedi Askary, SH. *)

SELAMAT datang, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nasri Sulaeman. Pelantikan Anda sebagai Kepala Kepolisisan Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah yang baru bukan sekadar seremonial di Aula Rupatama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), melainkan sebuah penyerahan “bom waktu” krisis kepercayaan publik.

Di pundak Anda, kini tertumpang ekspektasi sosiologis, tuntutan hukum, dan beban moral dari masyarakat yang lelah menyaksikan hukum tegak ke bawah namun rebahan di hadapan modal.

Kasus dugaan “tangkap lepas” 11 unit alat berat di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong bukan lagi sekadar berita kriminal biasa.

Ini adalah manifestasi dari pembusukan institusi penegak hukum yang mempertontonkan sandiwara murah di hadapan rakyat yang kehidupannya kian terhimpit.

Berita Terkait:
Bupati Parimo: Aktifitas Tambang Kayuboko dan Karya Mandiri Ilegal
Akibat Laporan Pemuda, Aktifitas Peti Karya Mandiri Berhenti Sementara
Seakan “Kebal Hukum” Tambang Ilegal Karya Mandiri Beroperasi Lagi
5 Cukong Asal Marisa Aman Main Tambang Ilegal di Karya Mandiri
Maju Tak Gentar, Tambang Ilegal Karya Mandiri

 

1. Perspektif Hukum, Demokrasi dan HAM: Ketika Hukum Menjadi Komoditas
Dari kacamata hukum, tindakan “tangkap lepas” barang bukti—jika benar terbukti—adalah pelanggaran pidana serius (bukan sekadar pelanggaran etik) yang merusak asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum).

Ketika 7 unit alat berat yang disita sejak April 2026 “menguap” tanpa transparansi, dan operasi lanjutan pada Mei 2026 justru diwarnai dugaan suap “uang bensin” sebesar Rp20 juta, hukum telah bergeser fungsi: dari instrumen keadilan menjadi komoditas dagang.

Dalam sistem demokrasi, aparat kepolisian adalah abdi negara yang digaji oleh pajak rakyat untuk melindungi kepentingan publik, bukan menjadi tameng pelindung bagi para cukong tambang seperti AJ, TF, AT, atau H. Udn.

Ketika jurnalis yang mewakili hak tahu publik (public’s right to know) diabaikan dan diblokir, saat itulah pilar demokrasi sedang diruntuhkan oleh arogansi birokrasi.

Lebih jauh, dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), pembiaran PETI secara sistemis adalah pelanggaran HAM yang terjadi secara tidak langsung (violation by omission).

Pengrusakan lingkungan akibat PETI merampas hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ironi Kemanusiaan: Pengakuan seorang pekerja tambang yang menyatakan, “Baru seminggu bos setor dana keamanan Rp40 juta per unit, kok alatnya mau disita?

Ini tidak manusiawi,” adalah tamparan keras. Istilah “manusiawi” telah dijungkirbalikkan: mereka merasa tidak manusiawi jika bisnis ilegalnya diganggu, sementara mereka menutup mata bahwa kerusakan alam akibat ulah mereka menghancurkan hajat hidup orang banyak.

2. Perspektif Sosiologis: Konflik Kelas dan Normalisasi Korupsi.
Secara sosiologis, skandal di Karya Mandiri ini mengonfirmasi teori konflik kelas. Terlihat jelas adanya aliansi tak kasat mata antara kapitalis lokal (pemodal), koordinator lapangan (Gst dan Rif), serta oknum aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini membentuk sebuah shadow state (negara bayangan) yang mengontrol perputaran uang haram di daerah.

Masyarakat disuguhi tontonan teatrikal yang menjijikkan. Amarah AKP Tio Tondy di depan warga yang memaki terduga pelaku dengan kata “bajingan”, ditengarai hanya sebuah sandiwara untuk meredam gejolak sosial, sementara di belakang layar, mobilisasi alat berat ke Palu tetap berjalan mulus pada dini hari.

Ini adalah bentuk normalisasi korupsi dan kongkalikong. Ketika hukum bisa dinegosiasikan dengan “uang bensin” dan “dana keamanan” puluhan juta rupiah, masyarakat bawah dipaksa menerima realitas sosial yang pahit: bahwa keadilan sosial hanyalah mitos, dan uang adalah panglima tertinggi.

3. Aspek Filosofis: Matinya Jiwa Satya Haprabu
Secara filosofis, esensi dari keberadaan institusi kepolisian adalah memberikan rasa aman dan menegakkan keadilan (keadilan distributif dan legal).

Sikap diam, bungkam, dan saling lempar tanggung jawab antara Dirreskrimsus Kombes Pol. Suratno, Kabid Humas Kombes Pol. Djoko Wienartono, dan Kabid Propam Kombes Pol. Roy Satya Putra menunjukkan runtuhnya nilai filosofis Satya Haprabu (setia kepada negara dan pimpinannya) yang berganti menjadi setia kepada kepentingan kelompok.

Hukum yang kehilangan ruh filosofisnya akan berubah menjadi alat penindas yang dingin.

Jika institusi yang memegang monopoli kekerasan sah secara hukum (Polri) justru berkompromi dengan pelanggar hukum, maka secara filosofis, negara sedang mengalami “kehilangan otoritas moral” untuk mengatur rakyatnya.

Kesimpulan: Ujian Pertama Brigjen Pol. Nasri Sulaeman
Tuntutan dari praktisi hukum seperti Dewi Shita Melani, S.H., M.H., agar Kapolda baru segera mencopot Kabid Propam dan Ditreskrimsus Polda Sulteng bukan sekadar gertakan emosional. Itu adalah suara jeritan publik yang menuntut pembersihan total.

Jika Brigjen Pol. Nasri Sulaeman memilih jalur “aman” dengan membiarkan bawahannya berlindung di balik retorika “masih didalami” atau “klarifikasi internal” tanpa ada tindakan konkret dan transparansi status 11 alat berat tersebut, maka kepemimpinan beliau di Sulteng sudah cacat sejak awal.

Rakyat tidak butuh konferensi pers yang normatif. Rakyat butuh tindakan nyata:
* Buka ke publik di mana 11 unit alat berat itu berada sekarang.
* Tangkap dan proses hukum Gst, Rif, dan para pemodal.
* Copot dan pidanakan oknum aparat yang terbukti menerima “uang bensin” atau “dana keamanan”.

Pak Kapolda, hukum di Sulawesi Tengah sedang digadaikan di Karya Mandiri. Apakah Anda datang untuk menebusnya, atau justru ikut menjadi bagian dari penonton sandiwara ini? Publik menunggu pembuktian Anda.(***)

 

*) Penulis merupakan Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025, Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua pada 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.

* Artikel berjudul “Negara Hukum dalam Sandiwara: Menuntut Nyali Kapolda Baru di Tengah Nestapa Rakyat Sulawesi Tengah” dimuat di www.radarpalu.jawapos.com

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum   PENEMUAN sekaligus dugaan perusakan situs megalit di Dongi-dongi, Lore Utara, Kabupaten Poso, membuka ironi besar di Sulawesi Tengah. Kawasan di sekitar Taman Nasional Lore Lindu sejak lama dikenal…

RAGAM

PARIGI | KORANINDIGO – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh Yayasan Idarotul Ummah Kecamatan Kasimbar pada Selasa 10 Maret 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyaluran santunan serta…

RAGAM

JAKARTA | KORANINDIGO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk pekerja swasta atau buruh diberikan paling lambat H-7 lebaran. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang…

Example 325x325