Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

Bupati Parimo: Aktifitas Tambang Kayuboko dan Karya Mandiri Ilegal

239
×

Bupati Parimo: Aktifitas Tambang Kayuboko dan Karya Mandiri Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Dalam rapat bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase menilai aktifitas pertambangan pada wilayah Desa Kayuboko dan Karya Mandiri berstatus ilegal.

“Aktivitas berlangsung pada beberapa kawasan (Kayuboko dan Karya Mandiri) masih berstatus ilegal, sebab belum ada penetapan resmi terkait kepastian hukum serta mekanismenya”, katanya, Selasa, (05/ 05).

Pemerintah daerah (Pemda) Parimo juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, agar penyerahan izin Desa Kayuboko dan Air Panas ditunda, hingga tersedia payung hukum dan mekanisme.

“Kami meminta kepada Gubernur Sulteng agar penyerahan izin ditunda terlebih dahulu. Sebelum izin diserahkan, pemegang izin dan koperasi harus membenahi manajemen, terutama terkait pengelolaan limbah dan teknis operasional”, katanya.

Bupati Parimo Erwin Burase saat rapat bersama tim satgas penegakan hukum lingkungan hidup. Foto: Diskominfo Parimo

Terkait IPR, Bupati Erwin memaparkan bahwa sejumlah izin telah ditandatangani dan direncanakan akan segera diserahkan.

Namun, masih menunggu penetapan Perda tentang IPR saat ini dalam tahap proses di Kemendagri.

Menurut Bupati Erwin, ada sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Karya Mandiri, Kayuboko, dan Desa Air Panas.

Meski Satgas bersama aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan penertiban, aktivitas ilegal kerap kembali muncul di wilayah-wilayah tersebut.

Khusus di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, pemerintah daerah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, bahkan hingga terjadi krisisi air bersih.

Pada aktifitas pertambangan emas pada Desa Kayuboko dan Karyamandiri, diduga kuat terjadi praktik pungutan liar atau bagi hasil tambang belum memiliki dasar hukum jelas.

Pemerintah daerah Parimo menilai aktivitas pada kawasan-kawasan itu masih ilegal, karena belum ada penetapan terkait kepastian hukum serta mekanisme jelas. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

Example 325x325