PARIGI | KORANINDIGO – Dalam rapat bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase menilai aktifitas pertambangan pada wilayah Desa Kayuboko dan Karya Mandiri berstatus ilegal.
“Aktivitas berlangsung pada beberapa kawasan (Kayuboko dan Karya Mandiri) masih berstatus ilegal, sebab belum ada penetapan resmi terkait kepastian hukum serta mekanismenya”, katanya, Selasa, (05/ 05).
Pemerintah daerah (Pemda) Parimo juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, agar penyerahan izin Desa Kayuboko dan Air Panas ditunda, hingga tersedia payung hukum dan mekanisme.
“Kami meminta kepada Gubernur Sulteng agar penyerahan izin ditunda terlebih dahulu. Sebelum izin diserahkan, pemegang izin dan koperasi harus membenahi manajemen, terutama terkait pengelolaan limbah dan teknis operasional”, katanya.

Terkait IPR, Bupati Erwin memaparkan bahwa sejumlah izin telah ditandatangani dan direncanakan akan segera diserahkan.
Namun, masih menunggu penetapan Perda tentang IPR saat ini dalam tahap proses di Kemendagri.
Menurut Bupati Erwin, ada sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Karya Mandiri, Kayuboko, dan Desa Air Panas.
Meski Satgas bersama aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan penertiban, aktivitas ilegal kerap kembali muncul di wilayah-wilayah tersebut.
Khusus di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, pemerintah daerah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, bahkan hingga terjadi krisisi air bersih.
Pada aktifitas pertambangan emas pada Desa Kayuboko dan Karyamandiri, diduga kuat terjadi praktik pungutan liar atau bagi hasil tambang belum memiliki dasar hukum jelas.
Pemerintah daerah Parimo menilai aktivitas pada kawasan-kawasan itu masih ilegal, karena belum ada penetapan terkait kepastian hukum serta mekanisme jelas. IND










