DAERAH

Bupati Parimo Tegaskan Akan Tertibkan Tambang Ilegal

239
×

Bupati Parimo Tegaskan Akan Tertibkan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase tegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh biarkan pelanggaran hukum merugikan masyarakat dan lingkungan terjadi.

Hal itu diungkapkan Bupati Erwin Burase pada rapat tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup terkait penegakan hukum dan pendampingan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah penanganan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di sejumlah wilayah di Parimo, Selasa, (05/ 05).

“Pemerintah daerah harus menjaga citra dan akuntabilitas, agar tidak dianggap membiarkan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan terjadi di wilayahnya”, kata Erwin Burase.

Rapat juga menyoroti sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Karya Mandiri, Kayuboko, dan Desa Air Panas.

Meski Satgas bersama aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan penertiban, aktivitas ilegal kerap kembali muncul di wilayah tersebut.

Bupati Parimo Erwin Burase saat rapat bersama tim satgas penegakan hukum lingkungan hidup. Foto: Diskominfo Parimo

Khusus di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, pemerintah daerah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, bahkan hingga terjadi krisisi air bersih.

Pada 3 wilayah desa tersebut, terjadi dugaan praktik pungutan liar atau pembagian hasil dinilai belum memiliki dasar hukum jelas.

Pemerintah daerah Parimo menilai aktivitas berlangsung pada kawasan-kawasan itu masih ilegal, karena belum ada kepastian hukum serta penetapan resmi mekanisme.

Terkait IPR, Bupati Erwin memaparkan bahwa sejumlah izin telah ditandatangani dan direncanakan segera diserahkan.

Namun, masih menunggu penetapan Perda tentang IPR saat ini dalam tahap proses di Kemendagri.

Pemerintah daerah Parimo juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), agar penyerahan izin (khususnya di wilayah Desa Kayuboko dan Air Panas) ditunda terlebih dahulu, hingga tersedia payung hukum dan mekanisme pengelolaan lingkungan.

“Kami meminta kepada Gubernur Sulteng agar penyerahan izin ditahan terlebih dahulu. Sebelum izin diserahkan, pemegang izin dan koperasi harus membenahi manajemen, terutama terkait pengelolaan limbah dan skema teknis operasionalnya”, katanya.

Lebih jauh, Bupati Erwin menyatakan untuk mendapatkan formula penertiban efektif dan berkelanjutan, pemerintah daerah juga akan memperkuat dengan melakukan koordinasi bersama TNI, Polri, kejaksaan serta Satgas.

“Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, kejaksaan serta Satgas untuk mencari formula penertiban efektif berkelanjutan, untuk menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di wilayah Parimo”, katanya. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

AMPIBABO | KORANINDIGO – Deru mesin truk ekspedisi melintasi Jalan Trans Sulawesi, Ampibabo Utara, Parigi Moutong, kini tak lagi mampir di SPBU nomor 141. Pengemudi angkutan barang lintas provinsi atau ekspedisi enngan membuang waktu mengantre…

DAERAH

AMPIBABO | KORANINDIGO – Solar bersubsidi diduga keluar dari jalur peruntukannya di Wilayah Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Bahan bakar itu diajukan untuk kebutuhan petani dan nelayan, tetapi sebagian besar pasokan justru mengalir…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pola baru penyaluran Solar bersubsidi mulai diuji di SPBU Kampal, Kelurahan Kampal, Jalan Trans Sulawesi. Dari pasokan 16 ton, sebanyak 2,5 ton disisihkan khusus bagi petani dan nelayan melalui koordinasi dengan…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Sebanyak 2.189 nomor polisi kendaraan di Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk daftar pemblokiran QR Code BBM subsidi hingga September 2026. Angka ini menjadi bagian dari 11.093 nomor polisi di seluruh Sulawesi, setelah…

Example 325x325