Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

Bupati Parimo Tegaskan Akan Tertibkan Tambang Ilegal

171
×

Bupati Parimo Tegaskan Akan Tertibkan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase tegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh biarkan pelanggaran hukum merugikan masyarakat dan lingkungan terjadi.

Hal itu diungkapkan Bupati Erwin Burase pada rapat tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup terkait penegakan hukum dan pendampingan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah penanganan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di sejumlah wilayah di Parimo, Selasa, (05/ 05).

“Pemerintah daerah harus menjaga citra dan akuntabilitas, agar tidak dianggap membiarkan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan terjadi di wilayahnya”, kata Erwin Burase.

Rapat juga menyoroti sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Karya Mandiri, Kayuboko, dan Desa Air Panas.

Meski Satgas bersama aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan penertiban, aktivitas ilegal kerap kembali muncul di wilayah tersebut.

Bupati Parimo Erwin Burase saat rapat bersama tim satgas penegakan hukum lingkungan hidup. Foto: Diskominfo Parimo

Khusus di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, pemerintah daerah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, bahkan hingga terjadi krisisi air bersih.

Pada 3 wilayah desa tersebut, terjadi dugaan praktik pungutan liar atau pembagian hasil dinilai belum memiliki dasar hukum jelas.

Pemerintah daerah Parimo menilai aktivitas berlangsung pada kawasan-kawasan itu masih ilegal, karena belum ada kepastian hukum serta penetapan resmi mekanisme.

Terkait IPR, Bupati Erwin memaparkan bahwa sejumlah izin telah ditandatangani dan direncanakan segera diserahkan.

Namun, masih menunggu penetapan Perda tentang IPR saat ini dalam tahap proses di Kemendagri.

Pemerintah daerah Parimo juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), agar penyerahan izin (khususnya di wilayah Desa Kayuboko dan Air Panas) ditunda terlebih dahulu, hingga tersedia payung hukum dan mekanisme pengelolaan lingkungan.

“Kami meminta kepada Gubernur Sulteng agar penyerahan izin ditahan terlebih dahulu. Sebelum izin diserahkan, pemegang izin dan koperasi harus membenahi manajemen, terutama terkait pengelolaan limbah dan skema teknis operasionalnya”, katanya.

Lebih jauh, Bupati Erwin menyatakan untuk mendapatkan formula penertiban efektif dan berkelanjutan, pemerintah daerah juga akan memperkuat dengan melakukan koordinasi bersama TNI, Polri, kejaksaan serta Satgas.

“Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, kejaksaan serta Satgas untuk mencari formula penertiban efektif berkelanjutan, untuk menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di wilayah Parimo”, katanya. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

Example 325x325