PARIGI | KORANINDIGO – Pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin berani dan terkesan kebal hukum.
Himpunan informasi menyebut, saat ini ada 6 alat berat jenis excavator pada Jumat, 18 April 2025 akan segera beraksi di lokasi pertambangan ilegal Karya Mandiri.
- Maju Tak Gentar, Tambang Ilegal Karya Mandiri
- Tambang Ilegal Karya Mandiri: Potret Lemahnya Penegakan Hukum dan Implikasi Sosial
- 5 Cukong Asal Marisa Aman Main Tambang Ilegal di Karya Mandiri
Enam excavator itu, kata sumber resmi media ini, dioperasikan tanpa seizin Kepala Desa (Kades) Karya Mandiri.
“Sudah ada cukong naik ke atas (lokasi pertambangan ilegal Desa Karya Mandiri). Mobilisasi alat berat milik para cukong-cukong itu dilakukan tanpa melalui izin Kades Karya Mandiri”, katanya, Kamis, (17/4).
Menurut sumber, kegiatan para cukong di Karya Mandiri dimulai sejak beberapa hari belakangan.
“Beberapa hari ini ada pergerakan untuk dimulai kembali penambangan liar di Karya Mandiri. Dilokasi juga sudah dipersiapkan kembali sluice box (talang penyaring emas) untuk menambang”, kata sumber secara tertutup kepada www.koranindigo.com.

Meski telah berkali-kali mencuat dalam pemberitaan media, namun seakan kebal hukum, kegiatan penambangan emas ilegal di Desa Karya Mandiri kembali berjalan.
Sebelumnya, media ini melansir bahwa ada 5 cukong asal Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ‘bermain’ alat berat dengan aman di lokasi pertambangan ilegal Desa Karya Mandiri.
Para cukong pelaku pertambangan emas ilegal itu adalah ROPK, AJ, UP, SMN dan AS. Pada penambangan liar di Desa Karya Mandiri, satu cukong menggunakan satu atau dua unit alat berat jenis excavator.
Dan, masing-masing cukong asal Marisa itu memiliki satu sluice box (talang penyaring emas) berukuran besar. Para oknum pengelola area tambang Desa Karya Mandiri (koordinator), kata sumber, masih orang yang sama ketika pertambangan ilegal itu dimulakan. (IND)










