DAERAH

Disdikbud: SE Kemendikdasmen Bukan Pemberhentian Guru Honorer

215
×

Disdikbud: SE Kemendikdasmen Bukan Pemberhentian Guru Honorer

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan penjelasan meredam keresahan guru honorer terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga non-ASN.

Kebijakan tersebut, sempat menimbulkan tafsir di kalangan tenaga pendidik bahwa akan ada pemberhentian guru honorer pada 2027, sehingga memicu keresahan di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Parimo.

“Dalam surat edaran tersebut tidak terdapat kalimat mengenai pemberhentian guru honorer. Hanya saja ada poin yang menyebutkan masa tugas sampai 31 Desember 2026,” ujar Kepala Bidang GTK Disdikbud Parimo, Farid Ali Buraera, dalam kegiatan konsolidasi daerah di Parigi, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menegaskan, SE tersebut justru merupakan langkah pemerintah dalam menata kebijakan bagi sekitar 237 ribu guru honorer di Indonesia yang belum diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam data 2024.

Kebijakan itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“SE ini hadir untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan guru non-ASN tetap memperoleh haknya. Guru yang sudah memenuhi syarat administrasi seperti ijazah S1 tetap dibayarkan haknya, sementara yang sudah ikut PPG juga dapat dibayarkan melalui dana BOS,” jelasnya.

Ia menambahkan, substansi kebijakan tersebut bukan penghapusan guru honorer, melainkan memberi kepastian hukum dan perlindungan agar tenaga pendidik tetap memiliki ruang kerja dan hak yang jelas selama masa transisi kebijakan nasional.

Menurut Farid, pemerintah pusat saat ini masih menyiapkan payung hukum yang lebih kuat agar pemerintah daerah tidak ragu dalam menyalurkan hak-hak guru non-ASN.

Di Kabupaten Parimo sendiri, berdasarkan data cut off 2024, masih terdapat sekitar 220 guru honorer yang belum terangkat menjadi ASN maupun PPPK paruh waktu.

Disdikbud Parimo terus melakukan pemantauan untuk memastikan status mereka, termasuk apakah masih aktif mengajar atau sudah berpindah status ke tenaga kependidikan PPPK.

“Kami terus melakukan monitoring data agar kondisi riil di lapangan tetap terpantau dengan baik,” pungkasnya. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Sebanyak 2.189 nomor polisi kendaraan di Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk daftar pemblokiran QR Code BBM subsidi hingga September 2026. Angka ini menjadi bagian dari 11.093 nomor polisi di seluruh Sulawesi, setelah…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Sebanyak 16 ton solar bersubsidi masuk ke SPBU 74.943.08, Kampal, Parigi Moutong, dalam dua kali pengiriman. Dari volume itu, sekitar 4,8 ton atau 30 persen diperkirakan terserap melalui pembelian menggunakan jeriken….

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Kendaraan diduga milik pengelola SPBU 74.943.08 Kampal disebut ikut mengantre Solar bersubsidi. Sedikitnya tiga truk, diduga terkait Manajer SPBU Fajar dan Pengawas SPBU Rifai, disebut kerap berada di sekitar SPBU lalu…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Nama dan foto Kepala Bidang (Kabid) Sarana, Prasarana (Sarpras) dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong, Supriadin, dicatut dalam dugaan penipuan bantuan alat dan mesin pertanian…

Example 325x325