Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

Disdikbud: SE Kemendikdasmen Bukan Pemberhentian Guru Honorer

158
×

Disdikbud: SE Kemendikdasmen Bukan Pemberhentian Guru Honorer

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan penjelasan meredam keresahan guru honorer terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga non-ASN.

Kebijakan tersebut, sempat menimbulkan tafsir di kalangan tenaga pendidik bahwa akan ada pemberhentian guru honorer pada 2027, sehingga memicu keresahan di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Parimo.

“Dalam surat edaran tersebut tidak terdapat kalimat mengenai pemberhentian guru honorer. Hanya saja ada poin yang menyebutkan masa tugas sampai 31 Desember 2026,” ujar Kepala Bidang GTK Disdikbud Parimo, Farid Ali Buraera, dalam kegiatan konsolidasi daerah di Parigi, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menegaskan, SE tersebut justru merupakan langkah pemerintah dalam menata kebijakan bagi sekitar 237 ribu guru honorer di Indonesia yang belum diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam data 2024.

Kebijakan itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“SE ini hadir untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan guru non-ASN tetap memperoleh haknya. Guru yang sudah memenuhi syarat administrasi seperti ijazah S1 tetap dibayarkan haknya, sementara yang sudah ikut PPG juga dapat dibayarkan melalui dana BOS,” jelasnya.

Ia menambahkan, substansi kebijakan tersebut bukan penghapusan guru honorer, melainkan memberi kepastian hukum dan perlindungan agar tenaga pendidik tetap memiliki ruang kerja dan hak yang jelas selama masa transisi kebijakan nasional.

Menurut Farid, pemerintah pusat saat ini masih menyiapkan payung hukum yang lebih kuat agar pemerintah daerah tidak ragu dalam menyalurkan hak-hak guru non-ASN.

Di Kabupaten Parimo sendiri, berdasarkan data cut off 2024, masih terdapat sekitar 220 guru honorer yang belum terangkat menjadi ASN maupun PPPK paruh waktu.

Disdikbud Parimo terus melakukan pemantauan untuk memastikan status mereka, termasuk apakah masih aktif mengajar atau sudah berpindah status ke tenaga kependidikan PPPK.

“Kami terus melakukan monitoring data agar kondisi riil di lapangan tetap terpantau dengan baik,” pungkasnya. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

Example 325x325