Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

Disdikbud: SE Kemendikdasmen Bukan Pemberhentian Guru Honorer

104
×

Disdikbud: SE Kemendikdasmen Bukan Pemberhentian Guru Honorer

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan penjelasan meredam keresahan guru honorer terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga non-ASN.

Kebijakan tersebut, sempat menimbulkan tafsir di kalangan tenaga pendidik bahwa akan ada pemberhentian guru honorer pada 2027, sehingga memicu keresahan di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Parimo.

“Dalam surat edaran tersebut tidak terdapat kalimat mengenai pemberhentian guru honorer. Hanya saja ada poin yang menyebutkan masa tugas sampai 31 Desember 2026,” ujar Kepala Bidang GTK Disdikbud Parimo, Farid Ali Buraera, dalam kegiatan konsolidasi daerah di Parigi, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menegaskan, SE tersebut justru merupakan langkah pemerintah dalam menata kebijakan bagi sekitar 237 ribu guru honorer di Indonesia yang belum diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam data 2024.

Kebijakan itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“SE ini hadir untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan guru non-ASN tetap memperoleh haknya. Guru yang sudah memenuhi syarat administrasi seperti ijazah S1 tetap dibayarkan haknya, sementara yang sudah ikut PPG juga dapat dibayarkan melalui dana BOS,” jelasnya.

Ia menambahkan, substansi kebijakan tersebut bukan penghapusan guru honorer, melainkan memberi kepastian hukum dan perlindungan agar tenaga pendidik tetap memiliki ruang kerja dan hak yang jelas selama masa transisi kebijakan nasional.

Menurut Farid, pemerintah pusat saat ini masih menyiapkan payung hukum yang lebih kuat agar pemerintah daerah tidak ragu dalam menyalurkan hak-hak guru non-ASN.

Di Kabupaten Parimo sendiri, berdasarkan data cut off 2024, masih terdapat sekitar 220 guru honorer yang belum terangkat menjadi ASN maupun PPPK paruh waktu.

Disdikbud Parimo terus melakukan pemantauan untuk memastikan status mereka, termasuk apakah masih aktif mengajar atau sudah berpindah status ke tenaga kependidikan PPPK.

“Kami terus melakukan monitoring data agar kondisi riil di lapangan tetap terpantau dengan baik,” pungkasnya. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Sebuah ekskavator berwarna kuning tampak sibuk mengeruk tanah di kawasan tambang emas ilegal Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Senin pagi, 22 Juni 2026. Sepintas, tidak ada…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Bagaimana mungkin ekskavator sitaan berbobot puluhan ton bisa hilang dari lokasi penitipan, lalu beberapa hari kemudian kembali beroperasi di tambang emas ilegal yang sama. Kasus hilangnya alat berat XCMG XE215G di…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto menyorot keras Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati (Wabup) Abdul Sahid meninggalkan daerah di tengah status tanggap darurat bencana. Duet pimpinan Parimo itu…

Example 325x325