UMUM

Oknum Nakal, Nozzle Tidak Pernah Netral

13
×

Oknum Nakal, Nozzle Tidak Pernah Netral

Sebarkan artikel ini

“Solar subsidi bukan sekadar soal bahan bakar. Ketika pembagiannya timpang, persoalannya berubah menjadi soal keadilan—dan menyentuh urusan perut banyak orang.”

KERESAHAN para sopir ekspedisi mencuat di SPBU 74-94308 Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Mereka mempersoalkan dugaan ketimpangan pembagian solar bersubsidi.

Menurut salah satu sopir, persoalan itu bermula, dari kesepakatan informal antara sopir ekspedisi dan pihak SPBU.

Skemanya sederhana, yaitu setiap dua jeriken solar (berkapasitas sekitar 33 liter) bagi konsumen tertentu, maka satu kendaraan ekspedisi mendapat giliran pengisian.

Namun pada Rabu malam, 2 September 2026, kesepakatan tersebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut para sopir, operator nozzle bertugas pada malam itu, terlihat lebih dulu mengisi empat hingga lima jeriken solar, sebelum memberikan giliran kepada kendaraan ekspedisi.

“Sudah ada kesepakatan informal di SPBU 74-94308 Trans Sulawesi, antara para sopir ekspedisi dengan pihak SPBU. Namun sepertinya ada saja oknum berbuat nakal,” kata beberapa sopir kendaraan ekspedisi yang mengantre, Rabu, 2 September 2026.

“Pembicaraan Kesepakatan itu adalah pembagian jatah solar dengan skema dua pengisian solar bagi konsumen jeriken, maka satu untuk kendaraan ekspedisi”, kata mereka lagi.

Para sopir berspekulasi bahwa keengganan operator mengikuti kesepakatan, diduga kuat dikarenakan pengendali nozzle mendapat imbalan dari setiap pengisian jeriken.

Oknum pemegang nozzle, disinyalir memperoleh sekitar Rp30 ribu untuk setiap pengisian jeriken. Sementara pengisian solar ke kendaraan ekspedisi tidak memberikan imbalan serupa.

Masih menurut penuturan para sopir, jatah pengisian kendaraan ekspedisi adalah Rp650 ribu. Sedangkan untuk pengisian konsumen bukan kendaraan adalah Rp220 ribu per jeriken, (jika dikalikan empat atau lima maka nilainya Rp800-900 ribu).

 

“Jatah pengisian kendaraan ekspedisi dibatasi pada nilia Rp650 ribu. Sedangkan nilai empat atau lima jeriken bisa lebih dari Rp800 ribu. Sangat jauh selisih antara kendaraan ekspedisi dengan konsumen jeriken”, tutur beberapa sopir ke wartawan.

Kata mereka, selisih itu menjadi penting karena solar bersubsidi bukan komoditas bebas tanpa batas. Distribusinya memiliki sasaran dan ketentuan.

Kendaraan untuk kegiatan distribusi barang dan perekonomian, merupakan termasuk kelompok pengguna tertentu.

“Pembagian di lapangan semestinya berlangsung tertib dan tidak memberi ruang bagi praktik pilih kasih. Distribusi BBM bersubsidi memiliki sasaran dan ketentuan khusus”, katanya.

Menurut para sopir ekspedisi, ketimpangan antrean memiliki konsekuensi jelas dan nyata, diantaranya mesin berhenti, perjalanan tertunda, muatan terlambat, biaya bertambah.

Dan, pada akhirnya, pendapatan sopir ikut tergerus. Di balik satu jeriken terdapat ongkos perjalanan. Dan di balik keterlambatan satu kendaraan, ada rantai distribusi serta kebutuhan keluarga terabaikan.

“Kami memohon agar operator pemegang nozzle bertugas malam ini dapat diberi teguran. Pembagian BBM solar subsidi semestinya berlangsung tertib, transparan dan tidak ada perlakuan berbeda berdasarkan alasan apapun,” kata para sopir ekspedisi yang kerap berhari-hari “terjebak” antrean menunggu jatah solar di SPBU 74-94308 Trans Sulawesi. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMUM

EMPAT tahun setelah proyek preservasi jalan Toboli–Parigi dan Tolai–Sausu–Tumora hingga Batas Kabupaten Poso dikerjakan, persoalan pembayaran belum sepenuhnya berakhir. Dari proyek senilai Rp10,846 miliar itu, masih tersisa kewajiban senilai ratusan juta hingga kini disebut belum…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) merekomendasikan aparat penegak hukum telususri proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp 8,7 miliar….

UMUM

Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Tombi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga dikendalikan oleh oknum petinggi salah satu partai politik bersama pemodal besar (cukong) asal luar Sulteng. Oknum petinggi partai tersebut diduga…

Example 325x325