LAPORAN KHUSUS

Terjepit Proyek Siluman

304
×

Terjepit Proyek Siluman

Sebarkan artikel ini

Dibayar Salah, Ditahan Kena Gugatan

PALU | KORANINDIGO – Tiga paket fasilitas pendukung gedung layanan perpustakaan senilai sekitar Rp1,2 miliar menyeret pengelolaan proyek Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong ke wilayah rawan. Bukan hanya soal proyek tidak muncul dalam LPSE dan SiRUP, tetapi juga risiko hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan bila proses pengadaannya terbukti menyimpang.

Polemik bermula setelah pembangunan gedung induk perpustakaan senilai sekitar Rp8,7 miliar menyisakan anggaran Dana Alokasi Khusus sekitar Rp1,2 miliar.

Anggaran itu kemudian disebut dibagi menjadi tiga pekerjaan pendukung: penataan taman atau lanskap, pagar, dan tempat parkir. Nilai setiap paket mendekati Rp400 juta.

Di lapangan, Yarham Muri melalui CV Kalukubula Sulteng dan Andi Maiksran disebut terlibat mengerjakan fasilitas pendukung tersebut.

Masalah muncul ketika keberadaan tiga paket itu dipertanyakan dalam pembahasan Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK DPRD Parigi Moutong.

Paket tersebut disebut sebagai proyek “siluman” karena tidak tercatat dalam LPSE maupun SiRUP. Pansus juga menyoroti dugaan praktik pinjam bendera perusahaan.

Persoalan kemudian memasuki ranah penegakan hukum. Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menangani dugaan penyimpangan tata kelola proyek perpustakaan.

Pemeriksaan disebut menyasar aliran dana serta proses pembayaran di BPKAD dan Dinas Perpustakaan.

Situasi itu menempatkan PPK dan Pejabat Pengadaan pada posisi sulit. Di satu sisi terdapat pekerjaan diklaim telah dilaksanakan.

Di sisi lain, pembayaran menjadi persoalan ketika legalitas proses pengadaan sedang dipersoalkan dan aparat penegak hukum melakukan pengusutan.

Yarham dan Andi kemudian menempuh jalur perdata. Melalui kuasa hukum, keduanya melayangkan somasi kepada Dinas Perpustakaan untuk menuntut pembayaran atas pekerjaan.

Somasi tidak menghasilkan penyelesaian.

Pada 28 Juli 2026, keduanya mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Parigi.

Perkara Yarham tercatat dengan Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Prg, sedangkan perkara Andi bernomor 72/Pdt.G/2026/PN Prg.

Kedua gugatan itu memperlihatkan konsekuensi lain dari proyek bermasalah: rekanan mengklaim menanggung kerugian karena modal telah ditanamkan, sementara birokrasi menahan pembayaran di tengah proses pemeriksaan hukum.

Titik krusialnya,  berada pada dokumen pengadaan: siapa menetapkan kebutuhan, bagaimana paket dibentuk, siapa memilih penyedia, dasar hukum penunjukan, kontrak, sumber anggaran, serta siapa bertanggung jawab atas pembayaran.

Di sinilah risiko PPK dan Pejabat Pengadaan menjadi serius.

Jika penyidik menemukan pemecahan paket dilakukan secara sengaja untuk menghindari mekanisme pengadaan atau menguntungkan penyedia tertentu, persoalannya dapat bergeser dari sekadar kesalahan administrasi menuju dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi.

Praktik pinjam bendera juga dapat menjadi petunjuk penting untuk menguji siapa sesungguhnya pelaksana pekerjaan dan siapa pihak memperoleh manfaat ekonomi.

Risiko administratif pun tidak ringan. Pejabat pengadaan memiliki kewajiban memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan.

PPK juga memikul tanggung jawab atas aspek kontraktual, pelaksanaan, serta pembayaran pekerjaan sesuai kewenangannya.

Bila pemeriksaan menemukan pelanggaran, konsekuensinya dapat berupa sanksi kepegawaian, tuntutan pengembalian kerugian negara, hingga konsekuensi hukum lebih jauh bila unsur pidana terpenuhi.

Karena itu, ketakutan mencairkan anggaran tidak dengan sendirinya membebaskan pejabat dari tanggung jawab.

Sebaliknya, mencairkan pembayaran tanpa dasar pengadaan dan kontrak yang sah juga berisiko. PPK berada di antara dua jurang: membayar pekerjaan bermasalah atau menahan pembayaran kepada pihak yang mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan.

Perkara 71 dan 72 kini memasuki proses persidangan dan mediasi.

Hasilnya akan menentukan apakah sengketa pembayaran dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Tetapi persoalan lebih besar tetap berada di luar ruang sidang perdata.
Siapan sebenarnya membentuk tiga paket “siluman” tersebut.

Atas dasar apa, dan mengapa pekerjaan bernilai sekitar Rp1,2 miliar itu tidak terlihat dalam sistem pengadaan pemerintah. IND

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

[PARIGI | KORANINDIGO] – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat tengah terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Modus operandi dilancarkan disinyalir memanfaatkan skema pinjam pakai atau pencatutan kode QR…

LAPORAN KHUSUS

NELAYAN kecil menghadapi ironi di tengah kebijakan subsidi energi. Solar bersubsidi disediakan menopang kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi akses terhadap bahan bakar itu justru tersendat akibat kuota terbatas, birokrasi berbelit, serta dugaan penyimpangan distribusi. Di pesisir…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Manajer sekaligus pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Aksan alias Akas, mengaku menerima uang Rp500 ribu hingga Rp600 ribu dari penyaluran solar subsidi serta Rp50 ribu hingga Rp80…

Example 325x325