PARIGI MOUTONG – Pengajuan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh Kelompok Tani (Poktan) Cahaya Baru di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, memicu sorotan tajam. Permohonan rekomendasi kuota solar untuk mengolah lahan di kawasan Lida Gimba (Lorong Cinta) tersebut dinilai janggal karena bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan.
Beberapa pihak menilai dalih pengolahan sawah di wilayah Lida Gimba tidak masuk akal.
Pasalnya, area persawahan di lokasi itu sudah lama telantar, tidak lagi digarap, dan kini telah berubah menjadi hamparan semak belukar.
Selain kondisi lahan yang mati suri, daftar kontak penerima manfaat bantuan ini juga dicurigai menyelipkan identitas warga dari desa lain.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Parigi, Ikbal, membenarkan adanya pengajuan rekomendasi kuota solar dari Poktan Cahaya Baru.
Ia menyebut usulan tersebut telah mendapat verifikasi dari petugas penyuluh lapangan setempat.
“Memang ada pengajuan rekomendasi kuota solar dari Kelompok Tani Cahaya Baru, dan dibenarkan oleh petugas penyuluhnya,” ujar Ikbal saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Terkait pengambilan solar mendahului aktivitas pembajakan sawah, Ikbal berdalih bahwa para petani saat ini baru menyelesaikan pembersihan saluran air di sekitar lokasi.
Penyaluran BBM di awal diklaim sebagai langkah antisipasi untuk menjamin ketersediaan bahan bakar saat operasional dimulai.
“Soal kenapa solar diambil terlebih dahulu, itu untuk memastikan dan menjamin bahwa ketika mereka mulai bekerja, stok solar sudah tersedia,” jelasnya.
Kendati demikian, Ikbal mengaku baru mengetahui informasi mengenai adanya nama warga dari luar desa terselip dalam daftar penerima jatah solar kelompok tersebut.
Merespons polemik, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong segera mengambil tindakan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas TPHP Parigi Moutong, Supriadin, menyatakan telah menerima laporan terkait kejanggalan dokumen permohonan BBM bersubsidi ini.
Mengingat kondisi fisik lahan Lida Gimba yang telantar, Supriadin langsung melayangkan peringatan keras.
Pihaknya memberikan tenggat waktu satu pekan bagi kelompok tani membuktikan aktivitas pertanian secara nyata di lapangan.

“Jika dalam sepekan (sejak 15 Oktober 2026) tidak ada kegiatan pengelolaan lahan, maka semua hal itu harus dipertanggungjawabkan,” tegas Supriadin.
Ia mengaskan, jika usulan tersebut terbukti hanya akal-akalan, seluruh pihak terlibat wajib memberikan pertanggungjawaban hukum secara penuh.
Di sisi lain, hasil penelusuran lapangan dilakukan oleh koranindigo.com menunjukkan fakta kontradiktif.
Meskipun Poktan Cahaya Baru terdaftar secara resmi, kelompok tersebut dihimpun informasi sebenarnya belum memiliki agenda terdekat untuk menggarap lahan di Lida Gimba.
Para anggota kelompok dilaporkan belum memiliki anggaran mandiri untuk menebus kuota diajukan, yakni sebanyak 8 jeriken atau setara 264 liter.
Bahkan, terjadi ketidaksinkronan di internal kelompok, di mana para anggota hanya mengetahui bahwa jatah kuota mereka berjumlah 6 jeriken.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa dokumen rekomendasi beserta jatah solar milik Poktan Cahaya Baru telah dialihkan atau “dipinjam-pakaikan” kepada pihak ketiga demi meraup keuntungan tertentu.
Berdasarkan penuturan sebuah sumber, indikasi penyimpangan ini diperkuat dengan kemunculan seorang oknum diduga menjadi penampung gelap.
Nomor kontak oknum ini tercatat sebagai tujuan akhir pengantaran solar kelompok Cahaya Baru tersebut.
Oknum mengendarai sepeda motor modifikasi dengan perlengkapan pemindah jeriken ini terlihat selalu hadir dibeberapa proses bongkar muat bahan bakar oleh kelompok Mitra.
Oknum tersebut ditengarai sengaja memanfaatkan celah dalam skema baru pendistribusian solar subsidi.
Jatah diantar oleh kelompok Mitra Pengantar Solar Subsidi kepada beberapa petani lokal sekitar Parigi, diduga kuat telah disisipi oleh sang oknum, dan kemudian menyelewengkan solar-solar itu ke pihak lain diuar peruntukan. IND









