HUKUM

Soal Rekening “Gendut” Pegawai Negeri Sipil

1074
×

Soal Rekening “Gendut” Pegawai Negeri Sipil

Sebarkan artikel ini

KASUS korupsi tak hanya melibatkan oknum pejabat teras atau tinggi dalam sebuah institusi.

Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), pada kasus-kasus korupsi, latar belakang para tersangka korupsi paling banyak berasal dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menengah ke bawah.

Dalam rilis hasil penelitian ICW, latar belakang para tersangka kasus korupsi berasal dari pegawai negeri sipil. Pegawai dalam hal ini PNS menengah ke bawah di lingkungan pemerintah daerah maupun di pemerintah pusat. Sedangkan di peringkat kedua yaitu direktur swasta dan anggota DPR/ DPRD.

Mahfud MD

Tokoh Mahfud MD menegaskan bahwa adanya `rekening gendut` yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda merupakan bagian dari birokrasi busuk.

“Ini harus diungkap semuanya,” kata Mahfud

Menurut dia, cara mengungkapnya juga tidak sulit, serahkan saja dan beri tugas untuk melaporkan yang mencurigakan kepada yang berwajib seperti ke kejaksaan, KPK, atau kepolisian.

“Setiap laporan yang mencurigakan harus segera dilaporkan ke pihak lembaga hukum,” katanya.

Mahfud MD menyebut yang perlu diungkap adalah dugaan mereka telah memanfaatkan dana yang ada di lembaga pemerintah karena sebenarnya masalahnya birokrasi yang sekarang bermasalah.

Ia menyarankan agar PPATK melaporkan indikasi-indikasi uang itu dari mana, kemudian jika sudah diketahui akan mudah mencari bagaimana bisa ada uang seperti itu.

PPATK juga harus mengungkap lebih lanjut dan melapor indikasi-indikasi asal uang tersebut. Dalam penyeleksian kasus bermasalah, maka akan semakin jelas bahwa inspektur pengawasan disebut tidak bekerja.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki rekening tidak wajar.

Nominal uang dalam rekening tersebut bernilai miliaran rupiah. Menurut PPATK, PNS yang memiliki rekening dengan nominal hingga miliaran rupiah dinilai sangat tidak wajar.

PPATK mengungkapkan, laporan tersebut diketahui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari penyedia jasa keuangan atau perbankan.

Namun, ditanya mengenai jumlah Laporan Hasil Analisis (LHA) yang masuk terkai PNS, PPATK enggan menjelaskan.
Selain bersifat rahasia, para oknum PNS tersebut juga dapat menyusun strategi apabila disebutkan ke publik. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi menyeret SPBU 74.943.08 Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah ke dalam sorotan. Merespons keluhan masyarakat kesulitan mengakses bahan bakar tersebut, advokat Rakyat Helmi Hidayat SH,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

Example 325x325