Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

WALHI Desak KPK Ambil Alih Soal Pertambangan Poboya

493
×

WALHI Desak KPK Ambil Alih Soal Pertambangan Poboya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

APARAT Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tengah dinilai tidak berdaya menghadapi praktik pertambangan ilegal di atas lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Aktivitas perendaman material emas yang dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) kontraktor resmi PT CPM menuai sorotan karena diduga melanggar aturan.

Menanggapi hal ini, advokat dan anggota Individu WALHI Sulteng, Edmond Leonardo Siahaan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus ini.

“KPK harus mengambil alih laporan masyarakat yang telah disampaikan ke kejaksaan dan kepolisian tetapi tidak ditindaklanjuti. Sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto, KPK harus segera menghitung kerugian negara akibat penambangan ilegal ini,” tegas Edmond, seperti dilansir infosulteng.

Edmond, yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, meminta Gubernur Sulteng untuk segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM guna menegakkan larangan terhadap PT AKM dalam melakukan pengolahan emas.

“Gubernur harus turun langsung ke lapangan bersama Kejati dan Kapolda Sulteng untuk mengatasi masalah ini sebelum kerugian negara semakin besar,” ujarnya.

Praktik tambang ilegal ini semakin menjadi sorotan karena berlokasi tidak jauh dari Mako Polda Sulteng dan Kantor Gubernur, tetapi hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat hukum.

Pada 18 November 2024, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM telah mengirimkan surat larangan kepada PT AKM untuk menghentikan segala bentuk pengolahan dan pemurnian emas.

Dalam surat bernomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024, Dirjen Minerba dengan jelas melarang PT AKM melakukan:
Pengolahan emas
Pengoperasian alat
Penyediaan personel di lokasi Heap Leach

Namun, aktivitas ilegal tetap berlanjut tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, kerugian negara akibat tambang ilegal ini diperkirakan sudah mencapai triliunan rupiah sejak 2018.

Selain itu, praktik perendaman emas ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, yang dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Edmond menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil untuk menghentikan praktik tambang ilegal ini sebelum dampaknya semakin luas.

“Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga lingkungan dan kesehatan masyarakat akan terancam,” tutupnya. (ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

Example 325x325