PARIGI | KORANINDIGO – Proyek pembangunan ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada RSUD Raja Tombolotutu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), senilai Rp1,8 miliar dihelat CV Bintang Sejati, nampak amburadul.
Keterlambatan, diduga kuat disebabkan “longgarnya” pengawasan dan kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Wayan Mudana selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Parimo, namun banyak “rangkap” sebagai PPK di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain.
Miris, hingga kini proyek rehabilitasi gedung asrama putri dan rehabilitasi rawat inap kelas II dan III dibiayai Dana Alokasi Khusus 2024 tersebut belum dapat difungsikan.
Pihak CV Bintang Sejati, selaku pelaksana disebut tak becus dalam melakukan pekerjaannya. Merujuk kontrak kerja proyek pembangunan ruang KRIS, gawean dihelat perusahaan asal Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) itu dimulai 19 Juli hingga 15 Desember 2024, dan sejatinya, awal 2025 telah dapat difungsikan.
Wayan Mudana, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hajatan menyatakan bahwa dirinya selaku PPK telah memberikan adendum (perubahan kontrak kerja berupa tambahan waktu 50 hari dengan pemberlakuan sanksi denda), pada 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.
Namun, walau telah diganjar adendum, pihak CV Bintang Sejati nampak masih leled, dan tetap tidak dapat merampungkan pekerjaan.
Sehingga, PPK Wayan Mudana kabarnya melakukan penundaan “acara” serah terima atau Provisional Hand Over (PHO) pembangunan ruang KRIS itu.
Sesuai kontrak, proyek pembangunan ruang KRIS berdurasi 150 hari (terhitung sejak 19 Juli 2024 hingga 15 Desember 2024).
Lingkup Pekerjaan proyek tersebut, terdiri dari pekerjaan rehabilitasi gedung asrama putri, serta rehabilitasi rawat inap kelas II dan III, meliputi pekerjaan konstruksi (terdiri dari pekerjaan tanah, pasangan, plesteran, pekerjaan struktur dan plafond).
Selanjutnya, pihak ketiga melaksanakan pekerjaan lantai, pembuatan kusen dan aksesoris, elektrikal, sanitasi dan plumbing, pengecatan serta finishing.
Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, merinci beberapa item pekerjaan tak sesuai syarat KRIS, diantaranya pemasangan kompartemen oksigen dipasang pada jendela, yang seharusya berada di atas ranjang pasien atau hospital bed, penempatan AC dibelakang tirai, termasuk berkaitan spetic tank toilet perawatan yang tidak dapat difungsikan. (ind)










