Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

WALHI Desak KPK Ambil Alih Soal Pertambangan Poboya

90
×

WALHI Desak KPK Ambil Alih Soal Pertambangan Poboya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

APARAT Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tengah dinilai tidak berdaya menghadapi praktik pertambangan ilegal di atas lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Aktivitas perendaman material emas yang dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) kontraktor resmi PT CPM menuai sorotan karena diduga melanggar aturan.

Menanggapi hal ini, advokat dan anggota Individu WALHI Sulteng, Edmond Leonardo Siahaan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus ini.

“KPK harus mengambil alih laporan masyarakat yang telah disampaikan ke kejaksaan dan kepolisian tetapi tidak ditindaklanjuti. Sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto, KPK harus segera menghitung kerugian negara akibat penambangan ilegal ini,” tegas Edmond, seperti dilansir infosulteng.

Edmond, yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, meminta Gubernur Sulteng untuk segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM guna menegakkan larangan terhadap PT AKM dalam melakukan pengolahan emas.

“Gubernur harus turun langsung ke lapangan bersama Kejati dan Kapolda Sulteng untuk mengatasi masalah ini sebelum kerugian negara semakin besar,” ujarnya.

Praktik tambang ilegal ini semakin menjadi sorotan karena berlokasi tidak jauh dari Mako Polda Sulteng dan Kantor Gubernur, tetapi hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat hukum.

Pada 18 November 2024, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM telah mengirimkan surat larangan kepada PT AKM untuk menghentikan segala bentuk pengolahan dan pemurnian emas.

Dalam surat bernomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024, Dirjen Minerba dengan jelas melarang PT AKM melakukan:
Pengolahan emas
Pengoperasian alat
Penyediaan personel di lokasi Heap Leach

Namun, aktivitas ilegal tetap berlanjut tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, kerugian negara akibat tambang ilegal ini diperkirakan sudah mencapai triliunan rupiah sejak 2018.

Selain itu, praktik perendaman emas ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, yang dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Edmond menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil untuk menghentikan praktik tambang ilegal ini sebelum dampaknya semakin luas.

“Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga lingkungan dan kesehatan masyarakat akan terancam,” tutupnya. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Doktor Agus Nugroho, SIK, SH MH, terima kunjungan silaturahmi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi, siang, di Mapolda Sulteng, Rabu, (23/04). BACA JUGA: Ungkap 24 Kilogram…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). “Sampai saat ini…

DAERAH

HASIL penghitungan resmi perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) digelar pada Rabu 16 April 2025 lalu telah diketahui. Data diperoleh pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid (Erwin-Sahid) unggul telak dari…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin berani dan terkesan kebal hukum. Himpunan informasi menyebut, saat ini ada 6 alat berat jenis excavator pada Jumat, 18 April 2025 akan…

DAERAH

PADA 15 April 2025, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng. BERITA…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pembentukan koperasi sebagai prasarat kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sedang berjalan. Selangkah lagi, IPR Desa Kayuboko bakal absah. Saat ini, dari 10 koperasi diajukan, tiga dokumen koperasi diantaranya telah…

Verified by MonsterInsights