Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250
POLITIK

Alarm Bahaya Kepala Daerah Dipilih DPRD

222
×

Alarm Bahaya Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD berpeluang terealisasi setelah mayoritas partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan satu barisan.

Total ada enam fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut yaitu Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Demokrat baru saja putar haluan dari semula menolak usulan Pilkada via DPRD itu.

Kemudian PKS sejauh ini mencoba ambil jalan tengah agar pilkada lewat DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung.

Dari Gerindra hingga PKS itu diketahui tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan Fraksi PDIP–satu-satunya partai parlemen di luar koalisi pemerintah–sejauh ini tegas menyatakan menolak usulan Pilkada lewat DPRD.

Sejumlah pakar mengungkapkan sejumlah bahaya jika Pilkada dikembalikan lewat jalur DPRD.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, mengingatkan publik bahwa diskursus Pilkada lewat DPRD jelas menjadi alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia, terutama di tingkat lokal.

Menurut dia, pemilihan yang hendak dikembalikan kepada DPRD merupakan wujud dari demokrasi elite. Dia mengatakan hal semacam itu tidak lagi menjadi demokrasi rakyat banyak yang berbasis pada proses deliberatif.

“Pemilihan kepala daerah pada akhirnya hanya akan ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan, rentan dengan politik transaksional, hingga kental dengan pendekatan politik kekerabatan,” kata Castro Rabu (7/1).

Pemahaman sempit desain sistem presidensial

Castro mengatakan Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan logika sistem presidensial. Dia mengingatkan penguasa agar tidak memahami secara sempit seolah desain sistem presidensial hanya menyediakan mekanisme pemilihan secara langsung dalam memilih seorang presiden saja.

Namun, sistem pemilihan secara langsung dimaksud juga harus secara mutatis mutandis yakni berlaku untuk semua jabatan politik, termasuk kepala daerah.

Apalagi, rencana mengembalikan Pilkada lewat DPRD menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Castro menuturkan wacana yang sedang dibangun ini sudah tidak relevan lagi pascaputusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa Pemilu di daerah terdiri dari Pilkada langsung dan Pemilu untuk memilih anggota DPRD.

“Diskursus yang bertentangan dengan putusan MK ini membuktikan jika cara berpikir para elite politik berbahaya sejak saat dalam pikiran,” ujar penulis buku Politik tanpa Korupsi itu, dikutip dari cnnindonesia.

Dia menambahkan Pilkada lewat DPRD berdampak besar pada legitimasi. Bukan hanya legitimasi kepala daerah terpilih, tetapi juga terhadap proses politik yang dilakukan.

Terlebih saat ini kepercayaan publik sangat rendah terhadap DPRD.

Castro menyebut rencana mengembalikan proses Pilkada melalui DPRD merupakan logika politik representasi yang keliru. Hal itu disebabkan hak politik untuk memilih (suffragium) bagi setiap warga negara tidak bisa diwakilkan oleh DPRD.

“Karena itu penting untuk mempertahankan hak politik warga untuk memilih secara langsung, jangan biarkan jatuh ke tangan para ‘penyamun’,” tegasnya. (IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

BUOL| KORANINDIGO – Sabtu 10/1. 2026 , Partai Demokrat Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Konsolidasi Partai di Hotel Surya Wisata, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau. Kegiatan dihadiri oleh jajaran pengurus dari DPC hingga…

POLITIK

PALU | KORANINDIGO – Risvirenol, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian Risvirenol tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025….

POLITIK

MENTERI dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak pada 20 Februari. Tito mengatakan bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada…

Example 325x325