Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250 Example 970x250
DAERAHHUKUM

GAM Gugat Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal

160
×

GAM Gugat Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Gerakan Ampibabo Menggugat (GAM) bakal gelar aksi gugat pertambangan liar di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), khususnya pada wilayah Kecamatan Ampibabo.

Aksi unjuk rasa akan digelar pada 3 Maret 2026, menggugat keras terhadap aktivitas tambang ilegal dinilai sebabkan kerusakan lingkungan hidup serta ketenteraman masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Moh Rifal Tajwid, kepada koranindigo.com, Minggu, (01/03).

“Aksi ini merupakan penolakan dan gugatan rakyat terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat keberadaan tambang-tambang liar di Parimo, khusunya pada wilayah Ampibabo”, katanya.

Rifal menyebut, di Kecamatan Ampibabo, telah terjadi praktik pertambangan liar di sekitar wilayah Desa Tombi, Alo’o dan Tomoli Selatan.

Praktik penambangan emas ilegal tersebut, kata Rifal, dilakukan leluasa oleh para cukong dan diduga kuat melibatkan para oknum-oknum aparat.

“Praktik penambangan liar jelas pelanggaran hukum berat yang hanya menguntungkan segelintir orang. Ada aksi pembiaran dilakukan oleh aparat”, kata Rifal yang merupakan Ketua DPD KNPI Parimo itu.

“Kerusakan bentang alam di sekitar Desa Tombi, Alo’o dan Tomoli Selatan, memicu bencana ekologis mengancam keselamatan jiwa warga sekitarnya”, katanya lagi.

Kata Rifal, aksi unjuk rasa dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 Wita, diikuti sekitar 200 massa, dengan titik kumpul Lapangan Ampibabo Utara.

Selain dirinya selaku koordinator lapangan (korlap), pada aksi unjuk rasa gugat tambang liar tersebut juga melibatkan para aktivis kondang Parimo seperti Erwin Lakaseng perwakilan Kecamatan Toribulu, Andika Mosa dari Siniu dan Samsudin dari Kecamatan Ampibabo.

BAGAI baju zirah anti peluru, praktik pertambangan ilegal sekitar Wilayah Desa Tombi, Alo’o dan Tomoli Selatan Kecamatan Ampibabo, leluasa beraktivitas.

Kuat dugaan ada praktik beking oknum aparat berwenang terhadap pelaku tambang liar, hasilkan “nota sakti” perlindungan politik terhadap aksi para cukong di Parimo.

Gelontor uang atensi disinyalir mengalir lancar dari para pelaku tambang liar ke kantong para oknum aparat berwenang.

Lancar jaya arus fulus ini menjadi “kartu pas” hindari penangkapan atau penyitaan alat berat di area tambang liar di Parimo.

Informasi dihimpun media ini, ada tiga pihak oknum diduga kuat dan disebut-sebut berperan atas aktifitas pertambangan liar sekitar Desa Tombi dan Alo’o dan Tomoli Selatan.

Oknum diduga “dalang” praktik tambang liar tersebut berinisial HJY, MHD dan CND.

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo Alfres M Tonggiroh, mengatakan bahwa DPRD Parimo berkomitmen menolak keberadaan tambang-tambang ilegal di wilayah Parimo.

Terkait Desa Tombi, kata Ketua DPRD Parimo Alfres, bahkan telah ada pernyataan sikap menolak tanah desanya dijadikan wilayah pertambangan.

“Khusus Desa Tombi, tidak atau belum memungkinkan dijadikan wilayah pertambangan. Sebab, sudah ada penolakan dilakukan oleh masyarakat Desa Tombi”, katanya.

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) kecam keras masif pertambangan liar Desa Tombi dan Kayuboko, Parimo.

Berdasar catatan Komnas HAM Perwakilan Sulteng, pada dua lokasi tersebut, sedikitnya ada 39 unit alat berat jenis eksavator terpantau aktif beroperasi.

Komnas HAM menilai, jumlah alat berat sebanyak itu tidak bisa lagi disebut sebagai pertambangan rakyat.

Aktivitas tersebut disebut sebagai kejahatan lingkungan terorganisir yang mengancam hak hidup masyarakat sekitar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer dalam keterangan resmi belum lama ini. (IND)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

BUOL|KORANINDIGO – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol dengan inisial  ( SW ) sering tidak masuk kantor karena di. Duga terlibat dalam urusan tambang ilegal,…

Example 325x325