PADA medio Maret 2025 Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H Anwar Hafid, mengatakan bahwa Izin Pertambagan Rakyat (IPR) merupakan solusi bagi rakyat untuk menikmati hasil pertambangan.
Kata Gubernur Anwar Hafid, dengan terbitnya IPR, tambang ilegal dikelola masyarakat bisa menjadi legal dan hasilnya bisa dinikmati oleh rakyat.
“IPR adalah solusi bagi rakyat. Agar rakyat dapat menikmati hasil dari pertambagan. Daripada orang luar yang datang untuk menikmati kekayaan alam kita,” Anwar Hafid di Rujab Bupati Parigi Moutong (Parimo), saat kunjungan kerja pada Sabtu (08/03).
Namun, kata Gubernur Anwar Hafid, penerbitan IPR tentu ada beberapa catatan-catatan diantaranya, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) direkomendasikan pemerintah kabupaten.
“Jika Bupati Parimo memberi rekomendasi sesuai dengan RTRW, sebagai pemilik wilayah, saya selaku gubernur, Insyaallah akan saya tindak lanjuti hal tersebut, sepanjang tata ruang kita telah sesuai”, katanya.
Gubernur Anwar Hafid menambahkan, Parimo merupakan salahsatu penyangga pangan di Sulteng.
Olehnya, dirinya berharap agar aktifitas bertambangan jangan sampai menghilangkan daerah-daerah pangan di Parimo.
Revisi RTRW
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Yusuf menyoroti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Parimo.
Politisi dari Partai Golongan Rakyat (Golkar) ini mengakatan IPR di Parimo, berada di beberapa wilayah, yaitu Di Desa Buranga, Kayuboko, dan Air panas.
Menurut hemat Yusuf, jika telah mendapat IPR, tentunya masyarakat ingin bekerja.
Namun faktanya, kata Yusuf, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo tidak mengakui IPR tersebut, sebab belum melalui prosedur Undang-undang.
“Pemda dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak mengakui itu karena belum melalui prosedur Undang-undang,” kata Yusuf.
Di lain sisi, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Raykat dan Pertanahan (PUPRP) Parimo juga menyataakan tidak terliba dalam hal tersebut.
“Saya baca juga pihak PUPR tidak terlibat sebagai pemilik tata ruang,” kata Yusuf.
Sementara itu, kata dia, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Parimo melaksanakan revisi RTRW.
Revisi dilakukan bertujuan menciptakan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Terang saja, kata Yusuf, rentetan “giat” dilakukan oleh lembaga-lembaga itu, jelas menimbulkan sejuta tanya. Sebab, IPR telah dikeluarkan oleh DPRD Sulteng.
Kata Yusuf, saat ini Pemda dan DPRD Parimo masih melakukan revisi RTRW sebagai tindak lanjut WPR. Namun, mengapa sudah ada izin dari pihak Pemda Sulteng (provinsi).
ALUR pengusulan lokasi WPR direspon positif oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Respon ini kemudian berujung ditetapkannya wilayah pertambangan Provinsi Sulteng.
Hal penetapan ini terlampir melalui surat keputusan nomor: 103.K/MB.01/MEM.B/2022, tertanggal 21 April 2022.
Hanya saja, proses pengurusan perizinan kegiatan pertambangan rakyat belum bisa dilakukan, walau Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tersebut telah dikeluarkan.
Terbitnya IPR, masih harus melalui perjalangan cukup panjang. Gegap gempita kegembiraan atas terbitnya IPR, tak serta merta membuat masyarakat lingkar tambang bisa langsung bekerja.
Beberapa tahun berlalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif kemudian mengeluarkan keputusan Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen Pengelolaan WPR Sulteng, yakni pada 16 Juni 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif, menetapkan dokumen kelola WPR Sulteng terdiri atas:
a. Dua blok pada Kabupaten Buol
b. Tiga blok pada Kabupaten Parigi Moutong
c. Satu blok pada Kabupaten Tolitoli
Tiga blok WPR Parimo dimaksud, yakni Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Desa Air Panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Usai penetapan dokumen pengelolaan WPR, Menteri ESDM kembali menerbitkan Keputusan Nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedomen Penyelenggaraan IPR, tertanggal 25 Juli 2024.
Tak ayal lagi, ada 30 koperasi produsen berdiri dan tersebar di sekitar tiga desa WPR, yakni Buranga dan Ampibano Kecamatan Ampibabo, Air Panas dan Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, dan Olaya Kecamatan sebagai salah satu syarat pengurusan IPR.
STG-03 Kayuboko
Desa Kayuboko (WPR STG-03) secara administratif terletak di Kecamatan Parigi Barat,
Parimo, Sulteng.
Secara morfologi Kayuboko berada pada morfologi dataran terletak tepat di ujung dari jajaran pegunungan Sulteng.
Sebelumnya, Kayuboko merupakan morfologi perbukitan berlereng sedang-landai. Kemudian, secara litologi, WPR STG-03 Kayuboko tersusun atas batuan sedimen Formasi Tinombo dengan basement berupa batuan metamorf.
Berdasarkan singkapan ditemukan, lapisan paling bawah pada WPR Kayuboko berupa breksi dengan litik yang terdiri atas fragmen batuan metamorf, batuan beku (basa-intermediet), kuarsit, dan batupasir.
Secara gradasional, semakin keatas lapisan tersebut berubah menjadi lapisan batupasir dengan ukuran butir dominan kasar-sedang.
Lapisan batuan sedimen inilah yang menjadi tempat dari emas placer yang ditambang oleh masyarakat. (ind)