“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta”
TOLITOLI – KORANINDIGO – Seorang warga Kelurahan Tuwelei, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli inisial AA, dilaporkan ke polisi. Pasalnya, AA diduga menghalang – halangi tugas peliputan dan mengambil kamera salah satu wartawan.
“Kejadian berawal ketika AA mengambil peralatan tugas meliput milik saya”, kata Hadi, wartawan Sigi TV yang melaporkan AA.
Menurut Hadi, sehari sebelum melakukan peliputan (pada tanggal 12 Mei 2024), AA mendatangi tempat dirinya menginap, dan mengambil kamera miliknya, tanpa sepengetahuannya.
“Kamera milik saya diambil oleh AA tanpa sepengetahuan saya”, kata Hadi, Minggu, baru-baru-baru ini.
Akibat hal itulah, kata Hadi, dirinya membuat laporan di Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli.
Menurut Hadi, sudah beberapa kali pihak Polres Tolitoli melakukan pemanggilan terhadap AA, namun, AA mangkir dari panggilan tersebut.
Kata Hadi, mangkirnya AA dari panggilan polisi dikarenakan AA merasa tidak pernah mendapat surat panggilan dari Polres Tolitoli.
Padahal, lanjut Hadi, pihak penyidik menyatakan telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada AA.
” Sudah beberapa kali pihak penyidik Polres Tolitoli melayangkan surat panggilan terkait laporan saya kepada AA. Namun, AA selalu mangkir”, kata Hadi.
Sementara itu, menurut AA, dirinya tidak pernah melakukan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan seperti dituduhkan Hadi hingga berakhir pada pelaporan polisi.
Menurut AA, awalnya, dirinya memfasilitasi kerja Hadi selalu wartawan terhadap sebuah kasus di Wilayah Tolitoli.
Sehingga, atas komitmen tersebut, AA kemudian menanggung biaya transportasi dan akomodasi Hadi selama melakukan peliputan sesuai keinginan AA.
” Ada sebuah kasus di sekitar wilayah saya. Dan, Hadi selaku wartawan, menyatakan siap melakukan investigasi dan peliputan. Maka dari itu saya menanggung transportasi dan akomodasi Hadi selama dia melakukan kegiatannya”, kata AA.
Namun setelah sekitar satu bulan, menurut AA, Hadi yang tinggal di rumahnya di Tuwelei, Kecamatan Baolan, nampaknya belum melakukan peliputan sesuai perjanjian.
Sehingga, lanjutt AA, dirinya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamera milik Hadi.
Hal itu ia lakukan, kata AA, untuk melakukan pembuktian kecurigaan dirinya, terkait bahwa Hadi belum melakukan peliputan kasus sesuai keinginannya.
“Sebenarnya, saya bukan mengambil kamera milik Hadi. Saya hanya melakukan pembuktian atas rasa curiga saya. Sebab, telah beberapa pekan tinggal di rumah saya, kok belum melakukan peliputan sesuai komitmen”, kata AA.
AA mengeluhkan kerugian yang menimpa dirinya terhadap Komitmen yang ia bangun dengan Hadi.
“Saya sudah fasilitasi biaya transportasi dari Palu ke Tolitoli. Saya fasilitasi semua kebutuhan Hadi selama melakukan peliputan. Namun, tidak ada hasil. Makanya saya bertindak seperti itu (mengambil kamera milik Hadi dan melakukan pengecekan)”, jelas AA.
Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. IND