ISTILAH “uang atensi” dalam konteks narkoba merujuk dana ilegal diberikan kepada oknum para oknum polisi sebagai jaminan perlindungan agar aktivitas peredaran narkotika tidak ditindak atau mendapatkan perlakuan khusus.
Fenomena ini sering mencuat dalam kasus hukum di Indonesia, di mana uang tersebut berfungsi sebagai “upeti” atau biaya perlindungan (protection money).
BERITA LAINNYA:
14 Kajati dan 65 Kajari Dimutasi, Termasuk Sulteng dan Parimo
Dian Herdiman Kajari Parimo, Purnama Jabat Kajari Sragen
Berdasar berbagai pengungkapan kasus, uang atensi mengalir melalui beberapa cara. Lalu, siapa penjahat sebenarnya?
Skema aliran uang atensi bisnis narkoba:
Uang Keamanan (Japrem):
Setoran rutin (mingguan/bulanan) dari bandar kepada oknum agar lapak atau wilayah peredaran mereka tidak digerebek (digeb).
Biaya Penghentian Kasus:
Uang dalam jumlah besar diberikan agar oknum penyidik menghentikan perkara atau tidak memproses tersangka.
Setoran Berjenjang:
Dalam beberapa kasus ekstrem, dana ilegal dikumpulkan oleh bawahan atas perintah atasan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset mewah.
Skala dan Nominal
Besaran uang atensi sangat bervariasi, tergantung pada level jabatan oknum dan skala jaringan narkoba:
Level Operasional
Kisarannya bisa mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per amplop untuk setoran rutin di lapangan.
Level Wilayah
Beberapa temuan menunjukkan setoran rutin hingga Rp13 juta per pekan.
Kasus Besar/Pejabat:
Angka ini bisa mencapai miliaran rupiah. Sebagai contoh, dalam kasus terbaru di NTB (2026), muncul dugaan setoran hingga Rp1,8 miliar untuk memuluskan peredaran sabu.










