Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
NASIONAL

Jerat ITE Kepada Senator

54
×

Jerat ITE Kepada Senator

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ditressiber Polda Sulawesi Tengah menetapkan anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, sebagai tersangka pencemaran nama baik Ketua MUI Palu. Tersandung kritik tajam di media sosial yang berujung ke ranah hukum.

LENTERA hukum sedang mengarah pada Rafiq Al Amri. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Tengah itu kini resmi menyandang status tersangka.

Langkah progresif ini diambil oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menyusul dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin.

Kepastian hukum ini termaktub dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka diterbitkan penyidik tertanggal 15 Juli 2026.

Surat tersebut telah dilayangkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka,” ujar Ito Lawputra, kuasa hukum Prof Zainal Abidin saat dihubungi wartawan, seperti dilansir Jpnn, Jumat pekan lalu.

Perkara membelit sang senator berakar dari ruang digital dua tahun silam.

Pada 13 dan 23 Mei 2024, Rafiq mengunggah dua pernyataan menohok di akun Facebook pribadinya.

Ia mengkritik keras pernyataan Prof Zainal Abidin mengenai isu agama dalam Perayaan Paskah Oikumene, mendesaknya mundur dari kursi Ketua MUI Palu, serta menyentil aktivitas keagamaan korban di Kabupaten Parigi Moutong.

Merasa kehormatan personalnya diamputasi, Prof Zainal memilih jalur hukum dengan melayangkan laporan polisi pada 27 Mei 2024.

Penyidikan kasus ini berjalan alot dan memakan waktu hingga dua tahun.

Polisi harus berhati-hati melangkah mengingat status Rafiq sebagai pejabat negara aktif periode 2024–2029.

Guna menghindari cacat prosedur, penyidik Ditressiber Polda Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengantongi persetujuan tertulis dari Presiden RI—sebuah syarat mutlak demi melakukan tindakan hukum formal terhadap anggota lembaga tinggi negara.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi, menyita barang bukti digital, hingga membedah perkara bersama ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE, penyidik menggelar gelar perkara khusus pada Juli 2026.

Hasilnya solid: Rafiq dibidik dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta pasal berlapis dalam KUHP baru.

Kendati status hukumnya naik, Rafiq Al Amri tidak tinggal diam.

Ia menolak mentah-mentah putusan penyidik dan bersikukuh bahwa unggahannya murni bagian dari fungsi kritik. Rafiq pun bersiap melayangkan perlawanan hukum.

Di sisi lain, kepolisian bergerak cepat menjadwalkan pemeriksaan Rafiq sebagai tersangka demi merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.

—–

PENETAPAN tersangka terhadap Rafiq Al Amri memantik polemik baru. Alih-alih surut langkah, Rafiq justru menuding ada “tangan tak terlihat” memaksakan perkaranya ke meja hijau.

Ditemui pada Kamis, 16 Juli 2026, Rafiq mengonfirmasi telah menerima surat ketetapan tersangka.

Namun, ia berkukuh tindakannya murni kritik, bukan pembunuhan karakter. “Dari awal saya sudah bilang, ini cuma kritik.

Tidak ada pencemaran nama baik di situ,” ujarnya.

Sengkarut ini bermula dari unggahan Facebook Rafiq pada Mei 2024.

Ia mengkritik keras pernyataan Zainal Abidin dalam Perayaan Paskah Oikumene yang dinilainya keliru, hingga mendesaknya mundur dari jabatan Ketua MUI Palu.

Rafiq berdalih, kritik terbuka itu sah karena ucapan Zainal sudah kadung tersebar luas di jagat maya.

Rafiq juga membidik prosedur di Korps Bhayangkara. Ia menyayangkan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang tidak memutar rekaman video utuh pernyataan pelapor maupun kritik miliknya.

Alhasil, ia mencium aroma kriminalisasi dalam kasus yang sempat mengendap dua tahun ini.

“Dipaksakan ini barang. Ada orang di belakang ini, cuma tidak usah saya sebut namanya,” kata Rafiq.

Meski berkas perkaranya kini bersiap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rafiq memastikan tim hukumnya tengah menyusun langkah perlawanan.

“Bagaimana mungkin saya dizalimi dan tertindas lalu mau diam? Saya akan lawan,” ucapnya. (IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NASIONAL

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil tindakan tegas pada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Amby merupakan tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan…

NASIONAL

KARANGANYAR|KORANINDIGO – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Jembatan Titian Persatuan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026). Jembatan gantung ini menghubungkan Desa Sambirejo dengan Kelurahan Bolong dan dibangun melalui kolaborasi warga, relawan, serta…

Example 325x325