KoranIndigo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong memusnahkan 20.093 surat suara. Diketahui, surat suara yang di musnahkan itu telah mengalami kerusakan dan kelebihan.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di bakar, di Halaman Gudang Logistik, Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Sesala, 13/2/2024.
Selaku Ketua KPU, Ariyana, mengungkapkan bahwa surat suara yang dimusnahkan yakni, surat suara Presiden dan Wakil Presiden dengan jumlah 465 lembar dan DPR RI sebanyak 5.121 lembar.
“Ada juga surat suara DPD sebanyak 53 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 3.529 lembar dan yang paling banyak yaitu DPRD Kabupaten sebanyak 10.925 lembar yang mengalami kerusakan maupun kelebihan surat suara,” jelasnya.
Dikatakannya, surat suara yang dimusnahkan itu adalah surat suara yang masuk dalam kategori rusak warna, tidak jelas serta kertas suara yang sudah berlubang.
Olehnya, Ariyana sangat mengapresiasi seluruh jajaran stakeholder yang telah membantu pada saat proses pensotiran. Sehingga banyak ditemukan surat suara yang mengalami kerusakan maupun kelebihan.Pada proses pemusnahan itu, juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Adrudin Nur, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, perwakilan dari TNI, perwakilan Kejaksaan Negeri Parigi, perwakilan Pengadilan Negeri Parigi, Komisioner KPU serta Bawaslu.