KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menerima dokumen pengajuan berkas 55 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD provinsi tersebut dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, seluruh dokumen bakal caleg tersebut pada masing-masing daerah pemilihan (dapil) diterima dan dinyatakan lengkap,” kata Ketua KPU Provinsi Sulteng Nisbah di Palu, Kamis, (11/5).
Ia juga menjelaskan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan masing-masing dapil, sebagaimana telah disyaratkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Nisbah mengatakan sejak diumumkan jadwal pendaftaran bakal caleg pada 1-14 Mei 2023, hingga hari kesebelas tahapan pendaftaran tersebut, baru dua parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem.
Ia berharap pada tiga hari waktu tersisa hingga 14 Mei 2023 seluruh parpol peserta Pemilu 2024 dapat memanfaatkan waktu untuk melakukan pendaftaran sampai hari terakhir, Minggu (14/5) pukul 11.59 WITA.
“Kami berharap kepada seluruh parpol yang tersisa sebanyak 16 parpol untuk segera mengatur jadwal pendaftaran yang bisa digunakan dalam waktu yang masih tersisa tiga hari ini,” katanya. (Ind/Ant)