PARIGI | KORANINDIGO – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Presiden Prabowo Subianto berkali-kali mengusulkan perubahan mekanisme tersebut. Dalih utamanya ialah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung serta risiko korupsi setelah calon terpilih menduduki jabatan.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menghadiri peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Universitas Indonesia, Depok, Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menilai terdapat kontradiksi dalam sistem politik Indonesia: pemerintah dan masyarakat menolak korupsi, tetapi mekanisme politik justru dinilai dapat membuka ruang bagi praktik tersebut.
“Kita ini kan repotnya begini. Kita enggak suka sama korupsi, kita anti korupsi, tapi tanpa sadar kita membangun sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi secara besar-besaran,” kata Yusril kepada wartawan.
Ia kemudian mengungkapkan pandangan Prabowo mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.
“Pak Presiden saya itu berkali-kali mengatakan, ‘Sudahlah, Pilkada itu kembalikan saja kepada DPRD.’ Enggak mau kan?” ujar Yusril, mengutip pernyataan Presiden.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dorongan dari kepala negara untuk meninjau kembali sistem pilkada langsung. Namun, usulan politik itu belum berarti mekanisme pemilihan melalui DPRD telah ditetapkan sebagai kebijakan atau menggantikan aturan berlaku.
Biaya Politik dan Risiko Korupsi
Menurut Yusril, pemilihan langsung menuntut calon kepala daerah menjangkau pemilih dalam jumlah besar dan wilayah luas. Beban tersebut, ia menilai, dapat mendorong kebutuhan modal politik dalam jumlah besar.
“Kalau pilkada itu diserahkan kepada rakyat negeri langsung, besar sekali biaya Pilkada itu untuk nyuapin orang yang mau milih itu tadi,” tuturnya.
Yusril membandingkan pengawasan terhadap pemilihan melalui DPRD dengan pemungutan suara langsung.
Menurut dia, mengawasi kemungkinan suap terhadap puluhan anggota dewan lebih mudah dibandingkan memantau praktik serupa di tengah masyarakat dalam satu kabupaten.
“Nah, kan lebih mudah ngawasi 30 anggota DPRD disogok apa enggak. Tapi kalau ngawasi orang kabupaten kan enggak sederhana,” katanya.
Ia menghubungkan tingginya biaya pencalonan dengan risiko korupsi saat kepala daerah menjabat. Calon terpilih, menurut Yusril, dapat terdorong mencari cara mengembalikan modal politik selama masa kekuasaannya.
“Nah, karena itu jadi bupati calonnya besar sekali biayanya. Tentu dia terpikir bagaimana dia maupun jadi bupati supaya modalnya kembali,” ujar dia.
Demokrasi Tak Cukup Diukur dari Biaya
Perdebatan pilkada langsung dan pemilihan melalui DPRD bukan semata soal efisiensi pengawasan.
lain ialah sejauh mana masyarakat dapat menentukan pemimpinnya secara langsung, serta bagaimana memastikan proses pemilihan tetap transparan dan akuntabel.
Dalam sistem langsung, warga memberikan suara untuk menentukan kepala daerah. Adapun mekanisme melalui DPRD memindahkan keputusan pemilihan kepada para wakil rakyat di lembaga legislatif daerah.
itu berpotensi mengurangi luasnya arena transaksi politik, tetapi juga membuat integritas anggota dewan dan keterbukaan proses pemilihan menjadi faktor penentu.
Yusril sebelumnya menyatakan pemilihan kepala daerah secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa secara eksplisit menentukan satu mekanisme pemilihan tertentu.
Sementara itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Karena itu, pengembalian mekanisme pemilihan kepada DPRD membutuhkan pembahasan dan perubahan aturan melalui proses legislasi, bukan sekadar pernyataan pejabat.
Ujian bagi Agenda Antikorupsi
Yusril mengajak pemerintah dan masyarakat meluruskan cara berpikir dalam membangun sistem pencegahan korupsi. Baginya, upaya antikorupsi harus menyentuh desain politik, bukan berhenti pada penindakan setelah pelanggaran terjadi.
Wacana Prabowo, sebagaimana disampaikan Yusril, kini membawa perdebatan pilkada kembali pada persoalan mendasar demokrasi Indonesia.
Efisiensi dan pemberantasan korupsi merupakan tujuan penting, tetapi perubahan mekanisme harus disertai bukti bahwa risiko penyalahgunaan kekuasaan benar-benar berkurang tanpa mengabaikan keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya. IND







