BUOL | KORANINDIGO – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menyebar di atas kawasan Hutan Bugu, yang terletak di wilayah Marisa Kabupaten Gorontalo dan berbatasan dengan kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, kini menjadi perhatian publik karena aktivitasnya makin intensif dan merusak lingkungan.
Dari penelusuran di lapangan, diketahui terdapat 4 unit alat berat jenis excavator yang saat ini sedang beroperasi di wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut. Kegiatan ini tidak hanya memporak-porandakan hutan kawasan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan dari kalangan aktifis dan masyarakat tentang peran aparat penegak hukum, termasuk Gubernur Provinsi Gorontalo (Gakum) khususnya di wilayah timur provinsi.
“Sampai saat ini, seolah Gakum membiarkan aktivitas PETI ini berjalan bebas. Padahal hutan ini adalah kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Para pelaku yang beroperasi di wilayah itu diduga merupakan mantan pengusaha tambang dari Sungai Tabong yang telah aktif sejak beberapa bulan terakhir. Salah satu sumber juga mengungkapkan bahwa para pengendali excavator berasal dari pengusaha luar Sulawesi.
Kejadian ini muncul meskipun Presiden RI Prabowo Subianto telah secara tegas menyeruhkan kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk menumpas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia. Hal ini membuat masyarakat spekulasi apakah ada “kekuatan raksasa” yang mendukung mafia PETI, sehingga mereka berani melanggar undang-undang dan instruksi presiden.
Undang-undang terkait pertambangan emas ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba menetapkan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.
Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Pertambangan emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Contohnya, kasus di Ketapang Kalimantan Barat menunjukkan kerugian mencapai Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.
Selain itu, aktivitas PETI juga menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, seperti penggunaan bahan kimia berbahaya merkuri yang mencemari air dan tanah. Masalah sosial juga sering muncul, seperti gangguan tatanan masyarakat sekitar lokasi pertambangan.
Menurut catatan, Pemerintah terus berupaya menindak pelaku pertambangan ilegal. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama Kepolisian RI secara teratur melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di berbagai daerah. Proses hukum juga terus dikembangkan untuk menjerat pelaku dengan undang-undang lain yang relevan.
Namun, di wilayah Hutan Bugu perbatasan Gorontalo dan Buol, upaya penegakan hukum sepertinya belum memberikan dampak signifikan. Banyak pihak menuntut transparansi dalam penyelidikan dan kerja sama yang lebih erat antara instansi di kedua provinsi untuk mengakhiri aktivitas mafia PETI.
(Syafri Sakula)










