KoranIndigo – Penjabat Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (28/03/2024).
Penyerahan LKPD Unaudited TA 2023 diserahkan langsung Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, kepada Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Sulawesi Tengah, Sumono, bertempat di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu.
Pj Bupati Richard Arnaldo mengatakan, penyerahan LKPD adalah salah satu kewajiban Pemda Parigi Moutong setelah pelaksanaan APBD 2023 sebagai tugas pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana siklus tata kelola kinerja Pemerintah Daerah.
“Apa yang dibuat ditulis dan dikerjakan, apa yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan dan apa yang dipertanggungjawabkan kemudian dilaporkan. Inilah bagian dari manajemen pemerintahan planning, organizing, actuating dan controling,” ujarnya.
‘’Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir tiap tahunnya,’’tambahnya.
Menurut Pj. Bupati, Richard Arnaldo, apa yang sudah Pemda Parigi Moutong laksanakan dalam APBD 2023 telah berjalan dengan lancar dan APBD berorientasi menjadi alat kesejahteraan masyarakat. “Setelah menerima laporan, BPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan mudah-mudahan ini akan membimbing kami dan kiranya dapat memberikan feedback,” katanya.
Ia menambahkan, bimbingan ataupun feedback dari BPK diharapkan dapat meningkatkan kualitas APBD ke depannya agar jauh lebih baik dengan berkaca dari APBD tahun 2023. “Kami akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan APBD agar lebih efektif dan efisien sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat” lanjutnya.
Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sumono, mengatakan, ucapan terima kasih dan apreaiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaranya atas kerjasamanya dan selalu berkomitmen guna mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LKPD ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sesuai pasal 56 UU nomor 1 tahun 2004 bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK paling lambat dilakukan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.