PARIGI | KORANINDIGO – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), protes atas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
” Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan,” ujar Aristo, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan (PSP) Dinas TPHP Parimo, Sabtu (22/2/2025).
Menurut Aristo, saat ini Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang mengatur soal ketersedian lahan pertanian untuk ketahanan pangan nasional.
Olehnya kata Aristo, penerbitan IPR di Kabupaten Parigi Moutong, terkesan mengangkangi Perda LP2B Kabupaten Parigi Moutong, karena lokasi penerbitan IPR berada tepat di lokasi inti,dan lokasi cadangan, yang ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan dalam Perda LP2B Kabupaten Parigi Moutong.
” Desa Air Panas, Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, masuk sebagai wilayah inti Perda LP2B, dan Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo, masuk sebagai lahan cadangan. Baik lahan inti, maupun cadangan, sama statusnya dalam Perda LP2B sebagai pendukung ketahanan pangan nasional,” tegas Aristo.
Selanjutnya kata Aristo, mengalihfungsikan lahan pertanian yang ditetapkan dalam Perda LP2B, dapat dipidana, sebagaimana ketentuan Undang – undang Nomor 41 Tahun 2029 tentang Perlindungan LP2B.
“Melanggar LP2B diancam pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar,”
tandas Aristo, dikutip dari noteza.id.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada 27 koperasi produsen di Kabupaten Parigi Moutong sedang bermohon IPR ke Pemprov Sulteng dans sedang dalam tahap pembahasan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng.
Adapun koperasi produsen yang bermohon yakni, tiga koperasi beralamat di Desa Olaya Kecamatan Parigi, tujuh Koperasi di Desa Air Panas, 10 koperasi di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat. Empat koperasi dari Desa Ampibabo, dan enam koperasi dari Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. (ind)