Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
POLITIK

Perbedaan Popularitas dan Elektabilitas

79
×

Perbedaan Popularitas dan Elektabilitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JELANG Pemilu 2024, marak lembaga survei yang merilis tingkat popularitas dan elektabilitas kandidat calon presiden dan wakil presiden.

Survei biasanya melibatkan responden yang telah memiliki hak suara dan ditanyai mengenai tokoh tertentu.

Popularitas dan elektabilitas bukan hal yang sama. Keduanya memiliki perbedaan. Akan tetapi, senantiasa berkaitan dalam konteks politik.

Dalam politik, popularitas adalah tingkat keterkenalan tokoh atau partai tertentu di mata publik. Popularitas bisa juga berarti sejauh mana atau seberapa banyak publik mengetahui tokoh atau partai politik tertentu.

Popularitas yang tinggi tidak berarti membuat suatu tokoh atau partai politik berpotensi mendapat banyak suara di pemilihan umum.

Seperti misalnya, ada tokoh politik yang dikenal luas oleh masyarakat akibat suatu kasus. Popularitas yang tinggi akibat kasusnya itu justru bisa membuat tingkat keterpilihan atau elektabilitasnya menurun.

Kemudian, elektabilitas adalah tingkat keterpilihan suatu tokoh atau partai politik tertentu. Elektabilitas erat kaitannya dengan popularitas.

Orang atau partai yang popularitasnya rendah, umumnya memiliki elektabilitas yang rendah pula karena tak banyak publik yang mengetahuinya. Sebaliknya, elektabilitas yang tinggi biasanya berasal dari popularitas yang tinggi pula.

Elektabilitas bisa juga diartikan sejauh mana masyarakat mau memilih tokoh atau partai politik tertentu. Tentu didasari wawasannya tentang tokoh atau partai politik tersebut. (IND)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

JAKARTA | KORANINDIGO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (31/1) lalu. Perkara ini diadukan Taslim dan Asgar Ali K, ang…

POLITIK

MENTERI dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak pada 20 Februari. Tito mengatakan bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan…

POLITIK

Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa ditunda hingga 17-20 Februari, setelah putusan sengketa Pilkada dibacakan pada 4-5 Februari. Pelantikan akan dilakukan secara dua tahap, dengan tahap pertama untuk daerah tanpa sengketa dan tahap kedua untuk daerah yang sengketanya diputus pada 13-14…

POLITIK

DARI 14 pasang kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Tengah ada 11 kepala daerah yang tidak dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025. Diketahui, jadwal pelantikan yang disetujui pada 6 Februari 2025 itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi…

POLITIK

JAKARTA | KORANINDIGO – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan…

POLITIK

PARIGI | KORAN INDIGO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Menunggu jadwal sidang, pelaporan kepada dua lembaga penyelenggara itu dinyatakan telah memenuhi syarat…

Verified by MonsterInsights