POHUWATO|KORANINDIGO – Praktek penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah lama mengancam kelestarian hutan di kawasan Hutan Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, yang berbatasan dengan Kabupaten Buol dan Provinsi Gorontalo, masih terus terjadi. Kondisi ini menjadi perhatian serius setelah sejumlah aktivis dan masyarakat lokal mengungkapkan bahwa para pelaku seolah-olah “tersembunyi” dari tindakan hukum, meskipun pemerintah pusat telah berulang kali menegaskan akan penindakan tegas terhadap tambang ilegal.
Aktivitas PETI di kawasan ini telah menyebabkan kerusakan habitat yang signifikan, termasuk pembukaan lahan hutan secara liar dan pencemaran sumber air. Bahkan, pada Senin (22/4/2024), empat desa di Kecamatan Taluditi, yaitu Desa Makarti Jaya, Desa Puncak Jaya, Desa Kali Mas, dan Desa Tirto Asri, diterjang banjir bandang yang diduga salah satunya disebabkan oleh aktivitas PETI. Camat Taluditi, Isa Ali, mengakui bahwa sungai Taluditi menjadi dangkal akibat partikel pasir dan lumpur yang dibuang oleh pelaku PETI, sehingga tidak mampu menahan debit air saat hujan deras. Akibat banjir tersebut, sebanyak 153 rumah terendam, 156 kepala keluarga terdampak dengan jumlah jiwa mencapai 545 orang, termasuk 19 balita yang harus dievakuasi.
Dari situla sehingga akses Jalan para Mafia PETI tertutup dari wilayah tersebut , sehingga mereka menjadikan Daerah Buol wilayah perbatasan menjadi Akses masuk ke wilayah pertambangan ilegal di hutan BUGU.
Masyarakat sekitar mengemukakan dugaan bahwa para pelaku PETI di kawasan tersebut memiliki backingan dari aktor-aktor dan oknum tertentu dalam struktur pemerintahan atau lembaga terkait, baik dari wilayah Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, maupun. Wilayah Hukum Polres Buol. Dugaan ini muncul karena sulitnya melakukan penindakan, bahkan ada indikasi bahwa para pelaku beroperasi dengan terencana dan seolah tahu kapan akan ada pemantauan.
“Kita telah melaporkan kondisi ini berkali-kali ke pihak berwenang, namun tidak ada tindakan yang nyata. Kita khawatir ada yang menggunakan wewenang negara untuk mengejar keuntungan sendiri. Padahal, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan berdampak panjang bagi kehidupan kita dan generasi mendatang,” ujar seorang pemuka masyarakat di Kabupaten Buol yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah beberapa kali menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tambang ilegal tanpa terkecuali, termasuk mereka yang diduga memiliki hubungan dengan pihak tertentu. Dalam acara Investor Daily Summit 2025 yang digelar pada Kamis (9/10/2025) di Jakarta International Convention Center (JICC), Bahlil menyoroti praktik pertambangan Ilegal.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen kuat untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan kerusakan lingkungan, termasuk PETI. Meskipun belum ada keputusan presiden khusus yang ditujukan untuk kasus PETI di Hutan Bugu, namun dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan tegaknya hukum.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden yang ditandatangani sebelumnya juga telah mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan terkait sumber daya alam, yang menjadi dasar bagi penindakan terhadap pelaku PETI dan mereka yang memberikan dukungan.
Tanggapan Pihak Berwenang
Hingga saat ini, pihak kepolisian dan Satgas Gakum wilayah Sulawesi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan dukungan oknum terhadap pelaku PETI di Hutan Bugu. Aktivis dan masyarakat berharap pemerintah pusat dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik pelaku tambang ilegal maupun mereka yang memberikan dukungan. Mereka juga berharap agar upaya penindakan tidak hanya sebatas retorika, namun dapat memberikan dampak nyata dalam melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.










