BUOLKORANINDIGO – Bertempat dilapangan upacara Polres Buol berlangsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 3 (Tiga) Personel Polres Buol yakni Bripka Zulkifli, Briptu Randy serta Bripda Jovanza, Senin pagi (02/03/26) pukul 08.00 WITA.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K, M.H, M. Tr. Opsla selaku Inspektur upacara, Komandan upacara Ipda Didik, S.AP serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Suradi, SH.
Upacara yang dilaksanakan secara In Absentia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.
Kapolres Buol dalam amanatnya berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Kepada anggota Polri yang diberhentikan setelah kembali ke masyarakat agar dapat bergaul dengan masyarakat sehingga dapat menjadi contoh dan tauladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, saya yakin dan percaya saudara dapat berpeluang lebih baik dalam berkarya diluar organisasi Polri, jaga nama baik Polri, hindari perbuatan tercela, pidana maupun perbuatan lainya yang dapat merugikan saudara nantinya, jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk merubah menjadi lebih baik demi masa depan saudara.
“Kepada anggota Polri yang diberhentikan saya mengharapkan agar kelak kembali ke Masyarakat hendaknya senantiasa menjadi masyarakat yang baik bukan justru sebaliknya, tunjukkan Sebagai masyarakat yang lebih dari warga masyarakat lainya” tutup Kapolres mengakhiri amanatnya.
Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/02/I/2026/KHIRDIN tanggal 30 Januari 2026 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Januari 2026.
“Upacara yang dilaksanakan secara In Absentia tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini berdasarkan Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/02/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Januari 2026 dan telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP” terang Kasihumas.
( Syafri Sakula )









