Koranindigo – Marwan Cik Asan, Sekretaris DPR RI dari Partai Demokrat, menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa semua barang dan jasa mewah di bawah PPN 12 % hanya tersedia untuk anggota kelas elit.
Dia menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen merupakan keputusan yang tepat dalam pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia juga mendesak pemerintah memastikan PPN disesuaikan dengan warga negara pro rakyat.
Marwan,dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada hari Rabu di Jakarta, menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan perpajakan harus selalu didorong oleh kepentingan masyarakat, menjaga daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi.
Baca juga : https://koranindigo.com/bbm-non-subsidi-bakal-naik-pada-tahun-2025/
Menurutnya,UU HPP tidak membahas hakikat hidup masyarakat, termasuk hak-hakdasar sebagai sembako , jaminan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.
“Hal itu menjadi salah satu usulan Fraksi Partai Demokrat DPR RI agar UU HPP tidak di terapkan pada bahan pokok, Pendidikan, Jasa Kesehatan, dan struktur komersial lainnya, seperti UMKM.” Ujar Anggota Komisi XI DPR RI.
“Barang dan jasa mendapatkan pembebasan PPN tarif 0% sudah termasuk kebutuhan pokok” ungkapnya.
Baca juga : https://koranindigo.com/upaya-rusia-ciptakan-game-konsol-sendiri/
Ia juga memuji pemerintah karena merancang berbagai insentif dan perlindungan untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 1 persen.
Dia meminta pemerintah untuk memenuhi komitmen pemberian tentang paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun seperti diumumkan sebelumnya.
“Pemerintah memberikan insentif atau perlindungan bagi golongan ekonomi rendah, menengah, dan UKM yang memudahkan masyarakat sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrat DPR RI.“ Tolong pastikan itu tepat sasaran.” katanya.
Comment