Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
EKONOMI

Demokrat : PPN 12 % Hanya Untuk Kalangan Elit

388
×

Demokrat : PPN 12 % Hanya Untuk Kalangan Elit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Koranindigo – Marwan Cik Asan, Sekretaris DPR RI dari Partai Demokrat, menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa semua barang dan jasa mewah di bawah PPN 12 % hanya tersedia untuk anggota kelas elit.

Dia menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen merupakan keputusan yang tepat dalam pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia juga mendesak pemerintah memastikan PPN disesuaikan dengan warga negara pro rakyat.

Marwan,dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada hari Rabu di Jakarta, menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan perpajakan harus selalu didorong oleh kepentingan masyarakat, menjaga daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Baca juga : https://koranindigo.com/bbm-non-subsidi-bakal-naik-pada-tahun-2025/

Menurutnya,UU HPP tidak membahas hakikat hidup masyarakat, termasuk hak-hakdasar sebagai sembako , jaminan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.

“Hal itu menjadi salah satu usulan Fraksi Partai Demokrat DPR RI agar UU HPP tidak di terapkan pada bahan pokok, Pendidikan, Jasa Kesehatan, dan struktur komersial lainnya, seperti UMKM.” Ujar Anggota Komisi XI DPR RI.

“Barang dan jasa mendapatkan pembebasan PPN tarif 0% sudah termasuk kebutuhan pokok”  ungkapnya.

Baca juga : https://koranindigo.com/upaya-rusia-ciptakan-game-konsol-sendiri/

Ia juga memuji pemerintah karena merancang berbagai insentif dan perlindungan untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 1 persen.

Dia meminta pemerintah untuk memenuhi komitmen pemberian tentang paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun seperti diumumkan sebelumnya.

“Pemerintah memberikan insentif atau perlindungan bagi golongan ekonomi rendah, menengah, dan UKM yang memudahkan masyarakat sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrat DPR RI.“ Tolong pastikan itu tepat sasaran.” katanya.

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKONOMI

Ruang gerak fiskal pemerintah daerah memasuki fase paling sempit dalam beberapa tahun terakhir. Ketika pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan pada 2026, kemampuan daerah menutup kekurangan lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru…

EKONOMI

“Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usaha.” Kalimat singkat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menandai berakhirnya perjalanan satu lagi bank perkreditan rakyat di Indonesia. Penutupan tersebut…

EKONOMI

DAYA saing global Indonesia dalam IMD World Competitiveness Ranking 2026 merosot menjadi peringkat 48 dari 70 negara pada 2026. Sebelumnya pada 2024, Indonesia sempat mencapai ranking 27. Penurunan ini terjadi di saat mayoritas daya saing…

EKONOMI

STATUS internasional disandang Bandara Mutiara SIS Al-Jufri bukan sekadar kebanggaan daerah. Lebih dari itu, status tersebut merupakan peluang strategis untuk menggerakkan ekonomi berbasis ekspor, khususnya dari sektor kelautan dan perikanan. Oleh : Handri Pinatik –…

Example 325x325