Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

Sesat, Aliran Ini Sebut Rukun Islam Ada 11

767
×

Sesat, Aliran Ini Sebut Rukun Islam Ada 11

Sebarkan artikel ini

Tunaikan Haji di Puncak Gunung Bawakaraeng

Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Sebuah aliran bernama Panggissengana Tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan karena telah menambahkan rukun Islam menjadi 11 dan pengikutnya wajib membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.

“Rukun Islamnya ada 11, kemudian harus beli pusaka untuk dipakai selama nanti di akhirat,” kata Kepala Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Bonto-bonto, Marzuki, kepada wartawan, Selasa (4/3).

Tak hanya itu, para pengikut aliran tersebut yang berada di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, mewajibkan untuk menunaikan ibadah haji tidak ke Mekkah, namun di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.

“Kalau ibadah haji di tanah suci tidak sah kecuali ke tanah gunung Bawakaraeng,” ujarnya.

Marzuki menerangkan, bahwa para pengikut dilarang membangun rumah dengan alasan uang yang digunakan nantinya untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat.

“Para pengikutnya dilarang bangun rumah, karena alasannya mau kiamat dan uangnya untuk dibeli pusaka,” ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait aliran diduga sesat ini sudah lama. Namun belum ada laporan terbaru yang masuk ke kepolisian.

“Dulu pernah saya dengar, sebelum saya tugas di Maros. Tapi sekarang saya belum (dapat laporan),” kata Aditya kepada CNNIndonesia.com.

Ditangkap!

Pimpinan aliran sesat Pangissengang Tarekat Ana Loloa, Petta Bau (59) bersama empat orang pengikutnya di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap dan dijemput paksa polisi.

Sejumlah senjata tajam berupa kris dan aksesoris yang dianggap benda pusaka disita.

“Kami menjemput Petta Bau alias Petta Bunga yang merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa diamankan di salah satu rumah milik warga setempat,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Senin (31/3).

“Total keseluruhannya itu ada lima orang, termasuk Petta Bau,” tambahnya.

Kasus itu berawal dari keresahan warga sekitar atas aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa, yang kemudian dinyatakan sesat oleh fatwa MUI Kabupaten Maros.

Tarekat Ana’ Loloa menambahkan rukun Islam menjadi 11 dan pengikutnya wajib membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.

Tak hanya itu, para pengikut aliran tersebut yang berada di Dusun Bonto-bonto, Maros itu mewajibkan pengikutnya untuk menunaikan ibadah haji tidak ke Mekkah, namun di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.

Para pengikut dilarang membangun rumah dengan alasan uang yang digunakan untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat.

“Para pengikutnya dilarang bangun rumah, karena alasannya mau kiamat dan uangnya untuk dibeli pusaka,” ungkapnya. (IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

Example 325x325