KANTOR Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi tetapkan besaran zakat fitrah untuk ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp37.500 per jiwa.
Penetapan besaran zakat tersebut tertuang dalam Surat Nomor B.167/Kk.22.9/BA.03/02/2026 tanggal 23 Februari 2026, ditujukan kepada Kepala KUA, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan dan desa, amil zakat masjid, serta penyuluh agama islam seluruh Parimo.
Dalam surat, dijelaskan bahwa zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.
Dalam tunaikan kewajiban, masyarakat diberi pilihan dalam bentuk bahan makanan pokok ataupun uang tunai, sesuai ketentuan telah ditetapkan.
Penetapanbertujuan memberi panduan seragam bagi masyarakat Parimo dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Idul Fitri.
Kepala Kantor Kementerian Agama Parimo As’at Latopada, mengatakan penetapan nilai diharapkan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat tahun ini. IND










