Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
DAERAH

Terkait IPR, Pemda Diharapkan Segera Temukan Solusi

790
×

Terkait IPR, Pemda Diharapkan Segera Temukan Solusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih menemui sejumlah tantangan dan perlu diatasi. Pemerintah daerah (Pemda) serta pihak terkait, masih terus berupaya menemukan solusi tepat bagi hal tersebut.

Kepala Desa (Kades) Kayuboko, Syamrun berharap Pemda Parimo dan pihak terkait lain, segera menemukan solusi tepat terkait terbitnya IPR di desa yang ia pimpin.

Kehadiran IPR, kata Syamrun dapat membuka peluang bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi langsung pada kegiatan pertambangan. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan serta menciptakan lapangan kerja baru.

“Jika telah terbit IPR, tentunya masyarakat ingin segera bekerja di sektor pertambangan. Maka dari itu, kami berharap Pemda dan pihak-pihak lain (terkait IPR), segera menemukan solusi”, kata Kades Syamrun, kepada wartawan, Jumat,(12/4).

Menurut Syamrun, dengan adanya kegiatan pertambangan kategori legal nantinya, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan bagi masyarakat.

Kades Kayuboko, Syamrun (Kedua dari kiri)

Kata dia, IPR dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui berbagai cara, seperti pembayaran upah kerja, pendapatan dari hasil pertambangan, serta pendapatan dari pajak atau retribusi terkait kegiatan pertambangan.

“Masyarakat sudah lama menantikan dapat bekerja secara legal dan sah di sektor tambang. Pertambangan yang legal, otomatis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan aktifitas ekonomi, seperti perdagangan atau jasa lainnya”, katanya.

Kades Kayuboko Syamrun berharap proses penerbitan IPR dapat menjadi titik balik dalam mengatasi penambangan liar dan meningkatkan pengelolaan tambang secara legal serta berkelanjutan.

Di tengah pro dan kontra terkait IPR, Pemda Parimo tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat guna.

Hadirnya legalitas pertambangan rakyat, diharapkan memberikan dampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat .

 

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

IPR Solusi Rakyat Nikmati Hasil Pertambangan

GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng) H Anwar Hafid mengatakan bahwa IPR merupakan solusi bagi rakyat dalam menikmati hasil pertambangan.

“IPR adalah solusi bagi rakyat. Agar rakyat dapat menikmati hasil dari pertambagan. Daripada orang luar datang untuk menikmati kekayaan alam kita,” kata Gubernur Anwar Hafid, pada kunjungan kerja di Rujab Bupati Parigi Moutong (Parimo), baru-baru ini.

Walau penerbitan IPR, kata dia, tentu harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) direkomendasikan pemerintah.

Terkait IPR, kata Anwar Hafid, jika Bupati Parimo telah memberikan rekomendasi sesuai RTRW, maka dirinya selaku Gubernur Sulteng akan segera menindaklanjutinya.

“Jika Bupati Parimo memberi rekomendasi sesuai dengan RTRW, saya selaku gubernur, Insyaallah akan saya tindak lanjuti hal tersebut”, katanya.

Keberadaan IPR, kata Gubernur Anwar, merupakan instrumen penting dalam menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di masa akan datang.

Selain itu, kehadiran IPR adalah untuk memberikan rasa aman, kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

 

WPR Hingga Terbit IPR di Parimo

PENETAPAN Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga terbitnya IPR bermula dari surat Nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, tertanggal 16 Juli 2021.

Rekomendasi diteken Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu itu, menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng Longki Djanggola nomor: 540/490/DIS-ESDM/2015, perihal permintaan pengusulan lokasi dan bukti dukungan persyaratan WPR, tertanggal 8 Juni 2021.

Surat rekomendasi, memuat pernyataan menjamin kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Parimo dalam rangka pertambangan rakyat telah sesuai dengan RTRW, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.

Poin lain surat rekomendasi itu ialah, menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang untuk rencana usulan WPR pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parimo.

Pengusulan lokasi WPR oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, menghasilkan penetapan wilayah pertambangan Provinsi Sulteng (terlampir melalui surat keputusan nomor: 103.K/MB.01/MEM.B/2022, tertanggal 21 April 2022).

Kemudian, pada 2024 Menteri ESDM Arifin Tasrif mengeluarkan keputusan Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen Pengelolaan WPR Sulteng, tertanggal 16 Juni 2024.

Adapun penetapan tersebut berisikan dokumen kelola WPR terdiri dari:

a. Dua blok pada Kabupaten Buol
b. Tiga blok pada Kabupaten Parigi Moutong
c. Satu blok pada Kabupaten Tolitoli

Tiga blok WPR Parimo dimaksud, ialah Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Desa Air Panas dan Desa Kayuboko berada di Kecamatan Parigi Barat.

Usai penetapan dokumen kelola WPR, Menteri ESDM Arifin Tasrif kemudian menerbitkan Keputusan Nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024, tentang Pedomen Penyelenggaraan IPR, tertanggal 25 Juli 2024.

 

Instrumen Krusial Sektor Pertambangan

UNDANG-UNDANG minerba merupakan instrumen krusial bagi pemerintah dalam mempercepat pengembangan sektor pertambangan.

Bagi pemerintah daerah (Pemda), kerangka tersebut kemudian dioperasionalkan melalui pembentukan produk hukum daerah, terutama terkait pengaturan pertambangan.

Dalam kerangka otonomi daerah, kewenangan Pemda tidak hanya sekedar simbolis semata. Melainkan melekat pada penyelenggara pemerintahan tingkat provinsi, kabupaten ataupun kota.

Sedangkan kewenangan Pemda dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat, mencakup peruntukan, pemanfaatan, pengawasan, dan penertiban.

Pelaksanaan kewenangan dalam konteks otonomi daerah, khususnya dalam hal tambang rakyat, akan berjalan optimal jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diterapkan secara konsisten. Pemda juga harus memperhatikan berbagai aspek yang ada di wilayah tersebut.

Sinergi antara regulasi nasional dan daerah bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memperkuat kelembagaan di tingkat lokal, agar proses kegiatan pertambangan sejalan dengan norma dan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan. (IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU – Wakil Bupati Parigi Moutong dalam kegiatan simposium, Senin (27/4), menyebutkan telah diusulkan 17 titik tambang untuk dilegalkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Pernyataan tersebut menimbulkan kegelisahan dan memantik kritik keras dari Wakil Ketua…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) bergeser dari Purnama ke Dian Herdiman. Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026. Purnama sebelumnya menjabat Kajari…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Suasana rapat paripurna pembahasan LKPJ 2025 DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendadak panas. Politisi asal PKB Chandra Setiawan, Walk Out usai lontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan internal DPRD. Rapat…

Example 325x325