Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Gubernur Sulteng Larang Pungutan di Sekolah

214
×

Gubernur Sulteng Larang Pungutan di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri sanksi tegas. Untuk sekolah negeri, kalau masih melakukan pungutan, saya tidak akan segan mengambil tindakan”

 

PARIGI | KORANINDIGO – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan tidak boleh lagi ada pungutan dari siswa maupun orang tua atau wali murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Gubernur Anwar menekankan bahawa larangan tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

“Saya sudah keluarkan edaran yang melarang sekolah memungut biaya, bahkan untuk wisuda sekalipun”, kata Anwar Hafid, usai memimpin upacara peringatan HUT ke-61 Provinsi Sulteng di halaman kantor gubernur, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Minggu (13/4).

Menurut Anwar Hafid, khusus sekolah swasta, Pemprov Sulteng memberikan bantuan operasional sekolah daerah (BOS-D) sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan itu.

“Ini untuk pertama kalinya BOS Daerah diberikan kepada sekolah swasta. Namun, memang ada beberapa sekolah swasta yang menolak karena menganggap pungutan lebih besar dari bantuan tersebut. Tapi sebagian besar bersedia menerima BOS dengan ketentuan tidak boleh lagi ada pungutan,” jelasnya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid

Anwar Hafid mengimbau, bahwa pihaknya tidak main-main terhadap aturan terkait pungutan itu. Dan, jika masih ada sekolah melakukan pungutan, maka pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi.

“Kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri sanksi tegas. Untuk sekolah negeri, kalau masih melakukan pungutan, saya tidak akan segan mengambil tindakan,” ucap Anwar.

Edaran Larangan adanya pungutan di sekolah oleh Gubernur Anwar Hafid merupakan tindak lanjut dari program unggulan bertajuk “Berani Cerdas”.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah bernomor 400.14.4.3/2717/PSMK tertanggal 10 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMAN/SMKN.

Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Yudiwati V Windarusliana meminta agar seluruh satuan pendidikan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dan untuk alasan apa pun kepada peserta didik maupun orang tua atau wali. (ind)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Doktor Agus Nugroho, SIK, SH MH, terima kunjungan silaturahmi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi, siang, di Mapolda Sulteng, Rabu, (23/04). BACA JUGA: Ungkap 24 Kilogram…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). “Sampai saat ini…

DAERAH

HASIL penghitungan resmi perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) digelar pada Rabu 16 April 2025 lalu telah diketahui. Data diperoleh pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid (Erwin-Sahid) unggul telak dari…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin berani dan terkesan kebal hukum. Himpunan informasi menyebut, saat ini ada 6 alat berat jenis excavator pada Jumat, 18 April 2025 akan…

DAERAH

PADA 15 April 2025, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng. BERITA…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pembentukan koperasi sebagai prasarat kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sedang berjalan. Selangkah lagi, IPR Desa Kayuboko bakal absah. Saat ini, dari 10 koperasi diajukan, tiga dokumen koperasi diantaranya telah…

Verified by MonsterInsights