Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
DAERAH

Gubernur Sulteng Larang Pungutan di Sekolah

545
×

Gubernur Sulteng Larang Pungutan di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri sanksi tegas. Untuk sekolah negeri, kalau masih melakukan pungutan, saya tidak akan segan mengambil tindakan”

 

PARIGI | KORANINDIGO – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan tidak boleh lagi ada pungutan dari siswa maupun orang tua atau wali murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Gubernur Anwar menekankan bahawa larangan tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

“Saya sudah keluarkan edaran yang melarang sekolah memungut biaya, bahkan untuk wisuda sekalipun”, kata Anwar Hafid, usai memimpin upacara peringatan HUT ke-61 Provinsi Sulteng di halaman kantor gubernur, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Minggu (13/4).

Menurut Anwar Hafid, khusus sekolah swasta, Pemprov Sulteng memberikan bantuan operasional sekolah daerah (BOS-D) sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan itu.

“Ini untuk pertama kalinya BOS Daerah diberikan kepada sekolah swasta. Namun, memang ada beberapa sekolah swasta yang menolak karena menganggap pungutan lebih besar dari bantuan tersebut. Tapi sebagian besar bersedia menerima BOS dengan ketentuan tidak boleh lagi ada pungutan,” jelasnya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid

Anwar Hafid mengimbau, bahwa pihaknya tidak main-main terhadap aturan terkait pungutan itu. Dan, jika masih ada sekolah melakukan pungutan, maka pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi.

“Kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri sanksi tegas. Untuk sekolah negeri, kalau masih melakukan pungutan, saya tidak akan segan mengambil tindakan,” ucap Anwar.

Edaran Larangan adanya pungutan di sekolah oleh Gubernur Anwar Hafid merupakan tindak lanjut dari program unggulan bertajuk “Berani Cerdas”.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah bernomor 400.14.4.3/2717/PSMK tertanggal 10 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMAN/SMKN.

Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Yudiwati V Windarusliana meminta agar seluruh satuan pendidikan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dan untuk alasan apa pun kepada peserta didik maupun orang tua atau wali. (ind)

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Suasana rapat paripurna pembahasan LKPJ 2025 DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendadak panas. Politisi asal PKB Chandra Setiawan, Walk Out usai lontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan internal DPRD. Rapat…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Apt Muhammad Basuki soroti pengelolaan pasar tematik berada di eks lokasi Sail Tomini, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara. Ia mengingatkan agar pemanfaatan pasar tersebut tidak melenceng…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) lapor capaian kelola keuangan daerah 2025, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp41,7 miliar lebih. “Sesuai laporan realisasi anggaran akhir 2025 sebelum dilakukan audit oleh BPK, Pemda…

Example 325x325