DAERAH

“Tumbang” Gugatan Pohon Tumbang

250
×

“Tumbang” Gugatan Pohon Tumbang

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit perkara pohon tumbang akhirnya “tumbang”, karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tata cara gugatan. Citizen Lawsuit dialamatkan kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Sidang perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg tersebut dihadiri langsung pihak penggugat, Hartono Taharudin, sedangkan pihak Bupati Erwin Burase selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Rafly.

Humas PN Parigi Herma Santika Girsan, mengatakan majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan gugatan warga negara yang diajukan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp163 ribu. Hal tersebut tertuang pada sidang putusan digelar pada Rabu, 3 Juni 2026.”Ini putusan akhir. Dalam amar putusan menyatakan gugatan warga negara dari penggugat tidak dapat diterima”, kata Herma Santika Girsan, baru-baru ini.

Santika Girsan menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan aspek syarat formil dalam pengajuan gugatan warga negara sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Menurutnya, dalam pedoman tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum gugatan warga negara diajukan ke pengadilan. Namun, pada perkara ini terdapat syarat formil yang belum terpenuhi sehingga pokok perkara tidak diperiksa atau dipertimbangkan sama sekali.

Salah satu pertimbangan, kata Santika Girsan, adalah notifikasi atau pemberitahuan disampaikan pihak penggugat kepada tergugat belum memenuhi tenggang waktu 60 hari sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme Citizen Lawsuit .

Sementara itu, Hartono Taharudin selaku penggugat mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan pascaputusan tersebut.

Menurutnya, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan mengajukan banding atau mendaftarkan kembali gugatan setelah syarat tenggang waktu pemberitahuan 60 hari terpenuhi.Hartono menyebutkan hingga saat ini somasi dilayangkan kepada Bupati Parimo belum mendapat tanggapan.

Karena itu, pihaknya masih menunggu hingga masa inkrah selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.Diketahui, Citizen Lawsuit dilayangkan kepada Bupati Parimo Erwin Burase karena dinilai lalai dalam melakukan pemeliharaan pohon dan fasilitas publik berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Gugatan itu, berkaitan dengan peristiwa pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Selain itu, satu korban lainnya mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menata ulang mekanisme distribusi solar bersubsidi di SPBU 74.943.08, Kelurahan Kampal, dengan melibatkan warga lokal sebagai mitra pengantaran. Kebijakan mulai diterapkan Selasa (13/10/2026) itu bertujuan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Perubahan mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai membuahkan hasil positif bagi produktivitas pertanian. Perubahan pola distribusi bermula dari sorotan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Penanaman disiplin dan kesadaran hukum sejak dini menjadi salah satu upaya membangun generasi muda berkarakter. Pesan itu disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ampibabo Iptu Ansaruddin, SH, saat menjadi pembina upacara bendera…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melakukan rotasi jabatan besar-besaran di lingkungan Korps Bhayangkara, termasuk pada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).Keputusan penyegaran organisasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri…

Example 325x325