PARIGI | KORANINDIGO – Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit perkara pohon tumbang akhirnya “tumbang”, karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tata cara gugatan. Citizen Lawsuit dialamatkan kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Sidang perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg tersebut dihadiri langsung pihak penggugat, Hartono Taharudin, sedangkan pihak Bupati Erwin Burase selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Rafly.
Humas PN Parigi Herma Santika Girsan, mengatakan majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan gugatan warga negara yang diajukan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp163 ribu. Hal tersebut tertuang pada sidang putusan digelar pada Rabu, 3 Juni 2026.”Ini putusan akhir. Dalam amar putusan menyatakan gugatan warga negara dari penggugat tidak dapat diterima”, kata Herma Santika Girsan, baru-baru ini.
Santika Girsan menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan aspek syarat formil dalam pengajuan gugatan warga negara sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Menurutnya, dalam pedoman tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum gugatan warga negara diajukan ke pengadilan. Namun, pada perkara ini terdapat syarat formil yang belum terpenuhi sehingga pokok perkara tidak diperiksa atau dipertimbangkan sama sekali.
Salah satu pertimbangan, kata Santika Girsan, adalah notifikasi atau pemberitahuan disampaikan pihak penggugat kepada tergugat belum memenuhi tenggang waktu 60 hari sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme Citizen Lawsuit .
Sementara itu, Hartono Taharudin selaku penggugat mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan pascaputusan tersebut.
Menurutnya, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan mengajukan banding atau mendaftarkan kembali gugatan setelah syarat tenggang waktu pemberitahuan 60 hari terpenuhi.Hartono menyebutkan hingga saat ini somasi dilayangkan kepada Bupati Parimo belum mendapat tanggapan.
Karena itu, pihaknya masih menunggu hingga masa inkrah selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.Diketahui, Citizen Lawsuit dilayangkan kepada Bupati Parimo Erwin Burase karena dinilai lalai dalam melakukan pemeliharaan pohon dan fasilitas publik berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Gugatan itu, berkaitan dengan peristiwa pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Selain itu, satu korban lainnya mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. IND










