Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

“Tumbang” Gugatan Pohon Tumbang

150
×

“Tumbang” Gugatan Pohon Tumbang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit perkara pohon tumbang akhirnya “tumbang”, karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tata cara gugatan. Citizen Lawsuit dialamatkan kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Sidang perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg tersebut dihadiri langsung pihak penggugat, Hartono Taharudin, sedangkan pihak Bupati Erwin Burase selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Rafly.

Humas PN Parigi Herma Santika Girsan, mengatakan majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan gugatan warga negara yang diajukan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp163 ribu. Hal tersebut tertuang pada sidang putusan digelar pada Rabu, 3 Juni 2026.”Ini putusan akhir. Dalam amar putusan menyatakan gugatan warga negara dari penggugat tidak dapat diterima”, kata Herma Santika Girsan, baru-baru ini.

Santika Girsan menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan aspek syarat formil dalam pengajuan gugatan warga negara sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Menurutnya, dalam pedoman tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum gugatan warga negara diajukan ke pengadilan. Namun, pada perkara ini terdapat syarat formil yang belum terpenuhi sehingga pokok perkara tidak diperiksa atau dipertimbangkan sama sekali.

Salah satu pertimbangan, kata Santika Girsan, adalah notifikasi atau pemberitahuan disampaikan pihak penggugat kepada tergugat belum memenuhi tenggang waktu 60 hari sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme Citizen Lawsuit .

Sementara itu, Hartono Taharudin selaku penggugat mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan pascaputusan tersebut.

Menurutnya, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan mengajukan banding atau mendaftarkan kembali gugatan setelah syarat tenggang waktu pemberitahuan 60 hari terpenuhi.Hartono menyebutkan hingga saat ini somasi dilayangkan kepada Bupati Parimo belum mendapat tanggapan.

Karena itu, pihaknya masih menunggu hingga masa inkrah selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.Diketahui, Citizen Lawsuit dilayangkan kepada Bupati Parimo Erwin Burase karena dinilai lalai dalam melakukan pemeliharaan pohon dan fasilitas publik berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Gugatan itu, berkaitan dengan peristiwa pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Selain itu, satu korban lainnya mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Direktur CV Arawan, Oktavianus Wiro, menyatakan perbaikan sejumlah kerusakan pada Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong masih dibiayai menggunakan dana pribadinya. Langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab kontraktual sekaligus…

DAERAH

Hujan hanya turun beberapa jam. Namun, luka ditinggalkannya memperlihatkan persoalan telah mengendap bertahun-tahun di hulu. Air bah memang datang bersama awan, tetapi kerusakan sering kali berawal dari cara manusia memperlakukan sungai. Minggu sore, 7 Juli…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Persoalan pembayaran jasa pelayanan nonkapitasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali mencuat dalam rapat paripurna DPRD. Di balik keluhan tenaga kesehatan (nakes) soal tertunda pembayaran, tersimpan jejak lama dugaan penyimpangan fulus…

Example 325x325