PARIGI | KORANINDIGO – Pembentukan koperasi sebagai prasarat kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sedang berjalan. Selangkah lagi, IPR Desa Kayuboko bakal absah.
Saat ini, dari 10 koperasi diajukan, tiga dokumen koperasi diantaranya telah berada di meja Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sedangkan sisanya, (7 koperasi) tengah bersidang terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Proses pembentukan koperasi terkait IPR Desa Kayuboko, saat ini sedang berproses. Rapat terakhir kami (28 Mei 2025), selaku Pemerintah daerah (Pemda), bertempat di ruang asisten, dinyatakan 3 koperasi sedang diproses di PTSP, sedangkan 7 koperasi lainnnya sedang dalam pengurusan UKL-UPL”, kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Parimo, Sofiana Pandean, Senin, (14/4).
Menurut Sofiana Pandean, tidak ada persoalan krusial terkait proses pembentukan koperasi sesuai amanat kelola IPR di Desa Kayuboko.
Semua hal tahapan dan proses keabsahan koperasi berjalan dengan baik.
“Sebenarnya tidak ada persoalan dalam proses terkait keabsahan koperasi di Parimo. Terkait keresahan 10 koperasi Desa Kayuboko, kami (Dinas Koperasi dan UKM Parimo) selalu melakukan koordinasi dan aktif memantau prosesnya di lembaga terkait, pada tingkat Provinsi Sulteng”, katanya.
Kadis Koperasi dan UKM Parimo Sofiana Pandean, meyakinkan bahwa beberapa hari ke depan, lembaga terkait tata kelola IPR Desa Kayuboko dari Provinsi Sulteng akan turun melakukan survey, untuk menentukan titik lokasi pertambangan rakyat.
“Semua terlihat agak lambat, hanya persoalan bahwa kemarin merupakan momentum bulan puasa serta libur lebaran. Sehingga, proses-proses terkait IPR untuk Desa Kayuboko dilanjutkan saat ini (setelah lebaran)”, katanya.
Wilayah Zona Putih
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo, Alfres Masboy Tonggiroh mengatakan, status kelola IPR Desa Kayuboko saat ini sejatinya hampir sama dengan status IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
“Desa Kayuboko dan Buranga sebenarnya sama-sama telah memiliki IPR. Hanya soal penyesuaian-penyesuaian dengan aturan daerah”, katanya, Senin, (14/4).
Menurut Alfres Masboy Tonggiroh, wilayah Desa Kayuboko sudah tidak termasuk zona hijau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Seingat saya, Desa Kayuboko merupakan zona putih (bukan merupakan lahan LP2B). Sehingga tidak ada lagi persoalan terkait keabsahan IPR bagi Desa Kayuboko”, katanya.
Lebih jauh, menurut Alfres Tonggiroh, jika proses pembentukan koperasi (selaku prasyarat tata kelola IPR telah lengkap), maka langkah selanjutnya ialah bermohon diterbitkannya surat pernyataan kesesuaian lahan oleh Bupati Parimo menjabat (PJ Bupati).
“Jika proses pembentukan koperasi untuk pengelolaan IPR Desa Kayuboko telah rampung, maka langkah selanjutnya ialah mengajukan permohonan agar diterbitkan surat pernyataan berkesesuaian lahan bagi IPR ke Bupati Parimo”, jelasnya.
Pembahasan Melalui Forum Tata Ruang
Senada dengan Alfres Masboy Tonggiroh, Wakil ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani mengatakan bahwa wilayah Desa Kayuboko sudah bukan merupakan zona hijau (LP2B).
“Desa Kayuboko bukan zona hijau LP2B”, katanya.
Wilayah Desa Kayuboko, kata Sayutin Budianto sebagian merupakan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Lahan LCP2B potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya.
Menurut Sayutin Budianto, hal IPR Desa Kayuboko dengan soal kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dibahas dalam forum tata ruang Parimo.
“Hal soal IPR dan kesesuaian terhadap RTRW, dapat dibahas dan dibicarakan dalam forum tata ruang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo”, jelas Sayutin.
Signal dari Gubernur Sulteng
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mengatakan bahwa dengan terbitnya IPR, tambang ilegal dikelola masyarakat bisa menjadi legal dan hasilnya bisa dinikmati oleh rakyat.
Gubernur Anwar Hafid juga seakan memberikan signal bahwa dirinya selaku Gubernur Sulteng akan segera menindaklanjuti surat pernyataan berkesesuaian lahan terkait IPR Desa Kayuboko dari Bupati selaku pemilik wewenang Wilayah Parimo.
“Jika Bupati Parimo memberi rekomendasi sesuai dengan RTRW, sebagai pemilik wilayah, saya selaku gubernur, Insyaallah akan saya tindak lanjuti hal tersebut, sepanjang tata ruang kita telah sesuai”, katanya. (ind)