PARIGI | KORANINDIGO –Terkait tiga proyek peningkatan jalan seniliai Rp21 miliar, 3 pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dipanggil dan kena periksa jaksa dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pihak Kejati Sulteng memang tengah melakukan penyidikan terhadap 3 proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2023 di Dinas PUPRP Parimo”, kata Kepala Kejati Sulteng Doktor Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, Senin (14/4).
BERITA TERKAIT:
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan
Terduga Pelaku Korupsi Proyek Jalan Masih Berkeliaran
Ketiga “hajatan” menyebabkan pejabat Parimo berurusan dengan jaksa ialah, proyek peningkatan jalan Pembuni-Bronjong senilai Rp7,1 miliar,
Proyek Peningkatan Jalan Gio-Tulandengi senilai Rp9,1 miliar, dan proyek Peningkatan Jalan Trans Bimoli-Pantai senilai Rp4,7 miliar.
Ketiga orang pejabat itu dipanggil jaksa untuk dimintai keterangannya terkait lidik jaksa terhadap 3 proyek peningkatan jalan dihelat Dinas PUPRP Parimo tahun anggaran 2023.
Sedangkan 3 pejabat teras Parimo dipanggil dan kena periksa jaksa itu adalah AD selaku Kepala Dinas PUPRP Parimo, SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan dan YU selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo.
BACA JUGA:
Tengara Rasuah Proyek Jalan Rp21 Miliar, BPBJ Parimo Diperiksa Polisi
“Penyidik memanggil beberapa pejabat Parimo untuk diperiksa sebagai saksi antara lain, AD selaku Kepala Dinas PUPRP Parimo, SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan dan YU selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo”, kata Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum Laode Abdul Sofian. (ind)