PARA rekanan dan oknum pejabat pengelola proyek jalan senilai Rp21 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terbukti sangat didgdaya.
Walau sinyalemen rasuah bertema kongkalikong dan praktik “baku suap” berbuah gagal kerja proyek jalan telah dinyatakan merugikan negara sebesar Rp5 miliar oleh BPK, namun para oknum tersebut nampak masih sakti mandraguna, tidak tersentuh oleh hukum.
PILIHAN EDITOR:
Korupsi “Tinja”, PUPRP Parimo Dalam Bidikan Jaksa
Aroma Busuk Korupsi Pembuangan Tinja
Proyek peningkatan jalan ruas Gio-Tuladengi senilai Rp9 miliar lebih, peningkatan jalan ruas Pembuni-Bronjong Rp7 miliar lebih, dan proyek peningkatan jalan trans Bimoli-Pantai senilai Rp4,7 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BERITA TERKAIT:
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Kuat dugaan, ketiga hajatan kepunyaan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) senilai Rp21 miliar lebih itu mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran angka mencapai Rp5 miliar.
Paket peningkatan jalan Gio-Tuladenggi dan Pembuni-Bronjong tercatat dihelat PT Rizal Nugraha Membangun (PT RNM). Sedangkan peningkatan jalan trans Bimoli-Pantai dikerjakan oleh CV Fita Menui Lemboano Reangku (CV FMLR).
Sejak awal, walau baru kelar dihelat, hajatan peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Moutong itu nampak telah mengalami kerusakan dengan kategori parah.
BERITA TERKAIT:
Potensi Curang Lelang Parimo (bag.1)
Potensi Curang Lelang Parimo (bag. II)
Pada beberapa titik, telah terjadi gagal perkerasan berupa pelepasan butir (raveling), lubang (potholes) dan Penurunan pada Bekas Penanaman Utilitas.
Gagal total tiga proyek jalan milik Dinas PUPRP Parimo tersebut juga ditengarai disebabkan adanya pengaruh perilaku praktik rasuah.
Budaya baku suap (gratifikasi), curang lelang serta bagi-bagi fee disinyalir mewarnai hajatan berbiaya dana alokasi khusus (DAK) tematik dan Fisik tahun 2023 itu.
Pemilihan kontraktor yang tidak adil, penyalahgunaan fulus, serta penggunaan bahan material murahan membuat proyek itu tidak berjalan dengan efisien dan berkualitas buruk.
PPK Belum Lihat LHP BPK
Sofyan Antogia, pejabat pembuat komitmen (PPK) ketiga paket amburadul tersebut masih enggan melontar banyak kata.
Ketika ditanya soal rincian nilai kerugian negara pada tiga proyek peningkatan jalan sesuai temuan lembaga audit keuangan, Sofyan selaku PPK hajatan senilai Rp21 miliar itu justru menyatakan belum pernah melihat bentuk apalagi membaca lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023.
“Kami di Dinas PUPRP Parimo blum pernah lihat itu barang (LHP BPK). Apakah sudah konfirmasi kepada pak Kepala Bidang (Kabid I Wayan Mudana)?”, kata Sofyan via aplikasi whatsapp-nya, Sabtu, (26/10) pekan lalu.
Padahal, LHP BPK yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPRD, DPD) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka untuk umum.
Dengan demikian, LHP BPK tersebut dapat diperoleh atau diakses oleh masyarakat.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 19 yang terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu pada ayat 1, mengatur bahwa Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
Selanjutnya pada ayat 2, menyebut bahwa laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.]
Namun, walau LHP BPK yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan merupakan informasi publik dan bersifat terbuka untuk umum, pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, memberikan kewenangan kepada badan publik untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BERITA LAINNYA:
KPK: 167 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sepanjang 2004-2024
Sekongkol KPA, PPK hingga Pokja ULP
Korupsi Masih didominasi Kasus Proyek Fiktif
Berdasarkan hal tersebut, BPK menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan BPK melalui Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI.
Keputusan tersebut memuat jenis-jenis informasi publik yang dikuasai BPK namun tidak dapat diakses dan/atau diperoleh masyarakat umum, di antaranya LHP Investigatif dan LHP yang telah diserahkan kepada Instansi Penegak Hukum oleh BPK.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPRP Parimo, I Wayan Mudana menyatakan kurang mengetahui terkait persoalan jalan bernilai Rp21 miliar itu.
Kabid Wayan Mudana menyatakan bahwa saat proyek-proyek jalan tersebut bergulir (2023), dirinya belum menjabat selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPRP Parimo.
Namun, Kabid Wayan Mudana mengatakan bahwa PT Rizal Nugraha Membangun (PT RNM) merupakan perusahaan kepunyaan pengusaha asala Kota Palu bernama Iskam Lasarika.
” Rizal Nugraha Membangun merupakan perusahaan milik Pak Iskam Lasarika. Orang dari Kota Palu. Saya baru mengetahui juga soal hal (Iskam Lasarika) ini”, kata I Wayan Mudana, dari aplikasi whatsapp-nya. (ind)
Comment