PARIGI | KORANINDIGO – Jika sampel tidak lolos uji laboratorium, maka hasil kerja pihak CV Bolle Cipta Sejahtera (CV BCS) selaku rekanan pada proyek peningkatan Jalan Desa Taopa Utara, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp1,2 miliar terancam bakal tidak dibayar.
BERITA TERKAIT:
Terkait CV Bolle, Ini Modus Pokja Arahkan Pemenang
Janggal Material Proyek Ruas Kayuboko-Baliara
Pengusaha “Antimo”, Menang di Darat, Laut dan Udara
Pasalnya, Pihak CV BCS selaku rekanan disinyalir telah bekerja tidak sesuai mutu dan spesifikasi. Sehingga, hasil penghamparan adukan beton K175 itu ditengarai mengalami patah struktur dan keretakan serta kerusakan di berbagai titik.
“Hari ini saya (selaku PPK) bersama tim laboratorium menuju wilayah Taopa Utara, untuk melakukan pengambilan sampel dan pengujian terakhir”, kata Abtas Lamakarate, Kamis, (7/11).
Pengujian laboratorium dilakukan, kata Abtas, sebagai dasar pembayaran pekerjaan terhadap pihak rekanan (CV BCS).
BERITA LAINNYA:
Potensi Curang Lelang Parimo (bag.1)
Potensi Curang Lelang Parimo (bag. II)
“Untuk beberapa item pekerjaan kami memang meminta pengujian laboratorium kepada rekanan. Hal itu untuk dijadikan dasar pembayaran pekerjaan kepada rekanan”, katanya.
Walau PPK mempunyai hak untuk melakukan periksa dan pengujian terkait spesifikasi dan persyaratan dalam kontrak, Abtas, kepada koranindigo.com, enggan berspekulasi terkait hasil akhir dari persoalan amburadul kerja dilakukan CV BCS tersebut.
“Untuk justifikasi-nya terkait ini saya menunggu hasil pengujian laboratorium dulu. Supaya tidak ambigu nanti penjelasan yang saya berikan. Takutnya, hal yang saya sampaikan ternyata tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium”, katanya.
Menurut Abtas Lamakarate, uji laboratorium terakhir untuk proyek peningkatan Jalan Desa Taopa Utara diantaranya pengambilan sampel pengujian kekuatan tekan (Compression Test) dan pemeriksaan keseragaman struktur beton, menentukan lokasi beton berkualitas (Hammer test).
BACA JUGA:
Dugaan Rasuah Proyek Rp21 Miliar, Digdaya Pejabat-Rekanan
Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, I Wayan Mudana menyatakan PPK kegiatan peningkatan Jalan Desa Taopa Utara beserta unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (Inspektorat) tengah menuju Kecamatan Taopa.
“Hari ini PPK dan inspektorat ke Taopa Timur untuk pengujian lagi”, katanya.
PILIHAN EDITOR:
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Menurut Kabid Wayan, berdasar hasil uji laboratorium, PPK dapat menentukan berapa persentasi yang akan dibayarkan nantinya terhadap pekerjaan tersebut.
“Nanti PPK yang akan menentukan berapa persen akan terbayar, tentunya berdasarkan hasil uji laboratorium nanti”, kata Wayan Mudana.
“Jika sampel di uji, dan hasilnya memang melanggar spesifikasi, berarti tidak akan ada pembayaran”, katanya lagi.
Diketahui, proyek peningkatan Jalan Desa Taopa Utara, Kecamatan Taopa, Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), disinyalir dikerjakan serampangan.
Walau belum lagi berfungsi, proyek senilai Rp1,2 miliar mengucur via Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan (PUPRP) itu menuai protes warga.
Abtas Lamakarate, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hajatan berbiaya dana alokasi umum (DAU) 2024 itu menyatakan sejumlah titik pekerjaan digarap CV BCS tersebut tidak sesuai persyaratan ditentukan dalam kriteria dan spesifikasi. (ind)
Comment