PADA 8
BERITA TERKAIT:
Potensi Curang Lelang Parimo Versi ICW (bag.1)
Opentender merupakan platform dikembangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bertujuan menyajikan data lelang pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah beserta potensi resiko kecurangan yang terjadi.
Untuk melihat sejauh mana potensi resiko kecurangan tiap paket pengadaan pemerintah, ICW, menggunakan indikator metode Potential Fraud Analysis (PFA).
Pada 2023, pemerintah Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan 56 tender dengan total nilai Rp82,58 miliar.
Indikasi curang bin korupsi masih tercium dari proses tender dilakukan Unit Layanan Pengadaan atau Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Parimo.
Munculnya dominasi beberapa nama perusahaan menang lelang secara berulang, serta nilai kontrak yang tinggi, mengindikasikan besarnya potensi kecurangan telah terjadi.
Di kuartal 4 tahun 2023, terdapat beberapa tender PBJ di Parimo memiliki nilai kontrak tinggi dan mencurigakan.
Pengadaan “mencurigakan” tersebut rata-rata merupakan paket-paket infrastruktur berupa proyek jalan kepunyaan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Parimo.
Paket-paket dengan nilai kontrak tertinggi pada PBJ Parimo 2023 (beserta skor kecurangan pada opentender), diantaranya:
Dan, aroma busuk konspirasi tender hingga dugaan gratifikasi bernilai ratusan bahkan miliaran rupiah itu pun terbukti.
Perilaku korup oknum pejabat di Parimo pun akhirnya diungkap oleh BPK RI Perwakilan Sulteng dalam LHP BPK RI perwakilan Sulteng pada tahun 2023.
Seperti dilansir dari gemasulawesi.com, Kronologis terjadinya gratifikasi dimaksud dalam uraian LHP BPK RI perwakilan Sulteng disebutkan dalam proses penawaran, perusahaan PT RNM diberikan file HPS oleh HB (Disinyalir pejabat Hendra Bangsawan) melalui aplikasi pesan Whatssapp.
Kemudian HPS tersebut menjadi acuan staf PT RNM dalam membuat dokumen penawaran dalam proses tender di tubuh LPSE.
Pemberian data file penawaran dari Hendra Bangsawan tersebut ternyata tidak diberikan cuma-cuma, melainkan ada nilai fantastis diminta oleh Hendra Bangsawan ke PT RNM senilai Rp620 juta.
Pemberian uang diduga gratifikasi itu diketahui dari LHP BPK berdasarkan pengakuan direktur PT RNM.
Hendra Bangsawan disebut menerima fulus Rp620 juta secara tunai mulai Bulan Mei hingga Agustus 2023.
Masih dari uraian LHP BPK, Hendra Bangsawan membenarkan telah menghubungi Direktur PT RNM dan menawarkan pekerjaan dan mengirim file HPS atas paket jalan Gio-Tuladengi, Pembuni-Bronjong, dan Trans Bimoli-Pantai melalui pesan whatssapp pada tanggal 31 Mei 2023.
Anehnya, dari Rp620 juta disebut Direktur PT RNM, Hendra dalam LHP BPK hanya mengakui dan membenarkan telah menerima fulus sebesar Rp 500 juta pada Mei sampai dengan Agustus 2023.
Selain mengakui indikasi kebocoran HPS dan penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari perusahaan PT RNM, Hendra Bangsawan juga disebut telah menyetorkan uang permintaan Rp500 juta ke kas daerah pertanggal 17 Mei 2024.
Hal tersebut sesuai dengan ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sulteng atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023.
Uang dugaan hasil gratifikasi tersebut, diuraikan dalam LHP BPK berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian pekerjaan belanja modal peningkatan jalan Gio-Tuladengi,yang dilaksanakan oleh PT RNM pada peningkatan jalan Pembuni-Bronjong dan pekerjaan peningkatan jalan Trans Bimoli-Pantai.
Hendra Bangsawan yang dikonfirmasi wartawan, Rabu 16 Oktober 2024, sempat menyangkal soal penyetoran uang dugaan hasil gratifikasi tersebut ke kas daerah.
BERITA LAINNYA:
KPK: 167 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sepanjang 2004-2024
Sekongkol KPA, PPK hingga Pokja ULP
Korupsi Masih didominasi Kasus Proyek Fiktif
“Memang ada isu itu, tapi saya sudah klarifikasi sama pak Bupati,”ujar Hendra Bangsawan lewat telpon genggamnya.
Tender Dimenangkan Dengan Buangan Hanya 0,17 Persen dari Pagu HPS, Proyek Tahun 2023 Peningkatan Jalan Jalur II – GOR terkesan Dikerja asal-asalan
Ketika ditanyakan kapasitasnya sebagai apa dalam penyetoran uang ke kas daerah, Hendra menyebutkan sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUPRP tahun 2023.
Bahkan, dengan nada tergesa-gesa Hendra Bangsawan mengarahkan wartawan untuk menanyakan perihal itu ke Plh Kadis PUPRP Parimo menjabat saat itu.
“Silahkan tanyakan ke Plh Kadis PU, karena saya Bersama dia menyetorkan uang itu,” cetus Hendra.
Dalam proses wawancara Hendra juga membantah adanya permintaan uang sebesar Rp 620 juta ke PT RNM.
Adapun hasil LHP BPK diterangkan dan diuraikan bahwa Direktur Perusahaan PT RNM menyebut telah memberikan Rp620 juta tersebut kepada pihak Hendra Bangsawan.
Sedang Hendra Bangsawan hanya mengakui dan membenarkan permintaan dan pemberian uang dari PT RNM senilai Rp500 juta. (ind)