JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menyatakan ada sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024.
“Dari kasus-kasus yang sudah ditangani KPK RI dari 2004-2024 ada sebanyak 167 walikota/bupati dan wakilnya yang terjerat korupsi,” kata Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno di Tanjung Pandan, belum lama ini.
Hal ini disampaikannya dalam acara Observasi Kabupaten/Kota Anti Korupsi di ruang rapat Pemkab Belitung.
Menurut dia, selain itu sepanjang 2004-2024 KPK RI juga telah menangani sebanyak 618 kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan kabupaten dan kota.
Ia mengatakan, dalam tiga tahun terakhir dana transfer keuangan pemerintah pusat ke daerah sekitar Rp2.300 triliun.
“Tapi ternyata angka kemiskinan masih juga tinggi, stunting juga masih tinggi, kemudian Survei Penilaian Integritas (SPI) juga masih rendah,” ujarnya.
Dirinya menyayangkan, dengan jumlah anggaran yang ditransfer tersebut namun kondisi kemiskinan dan stunting di daerah juga masih tinggi.
“Mengapa masih tinggi artinya ada penyalahgunaan anggaran, maka tadi terjadilah sebanyak 618 kali tindakan korupsi di pemerintahan kabupaten kota dengan sebanyak 167 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi,” katanya.
Rino menegaskan, KPK tidak menginginkan kondisi ini semakin parah dan meluas lagi.
Akhirnya KPK menginisiasi program percontohan kabupaten/kota anti korupsi bekerja sama dengan Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkeu, Ombudsman, dan BPKP.
“Pada tahun 2023 kami menyusun indikatornya apa saja, kami undang akademisi dan beberapa walikota/bupati, masyarakat, dan pemerhati anti korupsi, maka kami bentuklah enam komponen dan 19 indikator kabupaten/kota anti korupsi,” ujarnya.
Ia menekankan, tujuan program percontohan kabupaten/kota anti korupsi ini adalah menekan kasus korupsi di daerah dengan membentuk orang-orang yang tidak bisa korupsi dan mau korupsi.
“Kebanyakan modus korupsi di daerah adalah gratifikasi dan penyuapan, penyalahgunaan anggaran, dan perizinan,” katanya. (ANT)