Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
HUKUM

KPK: 167 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sepanjang 2004-2024

1083
×

KPK: 167 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sepanjang 2004-2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menyatakan ada sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024.

“Dari kasus-kasus yang sudah ditangani KPK RI dari 2004-2024 ada sebanyak 167 walikota/bupati dan wakilnya yang terjerat korupsi,” kata Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno di Tanjung Pandan, belum lama ini.

Hal ini disampaikannya dalam acara Observasi Kabupaten/Kota Anti Korupsi di ruang rapat Pemkab Belitung.

Menurut dia, selain itu sepanjang 2004-2024 KPK RI juga telah menangani sebanyak 618 kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan kabupaten dan kota.

Ia mengatakan, dalam tiga tahun terakhir dana transfer keuangan pemerintah pusat ke daerah sekitar Rp2.300 triliun.

“Tapi ternyata angka kemiskinan masih juga tinggi, stunting juga masih tinggi, kemudian Survei Penilaian Integritas (SPI) juga masih rendah,” ujarnya.

Dirinya menyayangkan, dengan jumlah anggaran yang ditransfer tersebut namun kondisi kemiskinan dan stunting di daerah juga masih tinggi.

“Mengapa masih tinggi artinya ada penyalahgunaan anggaran, maka tadi terjadilah sebanyak 618 kali tindakan korupsi di pemerintahan kabupaten kota dengan sebanyak 167 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi,” katanya.

Rino menegaskan, KPK tidak menginginkan kondisi ini semakin parah dan meluas lagi.

Akhirnya KPK menginisiasi program percontohan kabupaten/kota anti korupsi bekerja sama dengan Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkeu, Ombudsman, dan BPKP.

“Pada tahun 2023 kami menyusun indikatornya apa saja, kami undang akademisi dan beberapa walikota/bupati, masyarakat, dan pemerhati anti korupsi, maka kami bentuklah enam komponen dan 19 indikator kabupaten/kota anti korupsi,” ujarnya.

Ia menekankan, tujuan program percontohan kabupaten/kota anti korupsi ini adalah menekan kasus korupsi di daerah dengan membentuk orang-orang yang tidak bisa korupsi dan mau korupsi.

“Kebanyakan modus korupsi di daerah adalah gratifikasi dan penyuapan, penyalahgunaan anggaran, dan perizinan,” katanya. (ANT)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325