SIDANG perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 berlanjut di PN Tipikor Bengkulu, baru-baru ini.
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan tiga saksi ahli ke persidangan.
Tiga ahli itu adalah Muhamad Fajuri ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Rohim ahli Kontruksi, dan Dedi Yudistira ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Dari keterangan saksi ahli PBJ, bahwa proyek tanggap darurat seperti dalam perkara ini, tidak bisa dibangun kontruksi permanen karena hanya bersifat darurat.
“Kalau dilakukan dengan permanen artinya bukan darurat. Penanganan darurat itu bersifat sementara,” sebut Ahli PBJ.
Ahli PBJ juga menerangkan, jika proyek tanggap darurat bisa langsung dikerjakan dengan cara menunjuk langsung rekanan.
Berbeda jika itu bukan proyek tanggap darurat, maka harus melalui prosedur yang ada, seperti melalui tender terlebih dahulu baru bisa dikerjakan.Kalau biasanya kontrak dulu baru bekerja. Kalau darurat itu sebaliknya.
Sementara itu, dari keterangan Ahli Kontruksi, bahwa 8 paket pekerjaan yang bersumber dari dana BTT Seluma, termasuk pelapis tebing Kantor Bupati Seluma adalah proyek permanen.
“Sepengetahuan saya itu adalah bersifat permanen, kalau tidak permanen itu kalau jembatan itu dia terbuat dari bambu,” terang Ahli Kontruksi.
Ditambah lagi keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Bengkulu, yang menyatakan bahwa Kerugian Negera (KN) dalam perkara ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan fisik. Diduga ada beberapa bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Banyak proyek yang kekurangan volume sehingga menimbulkan Kerugian Negera,” ucap Ahli BPKP dalam persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Syaiful mengatakan, keterangan ahli itu memperkuat dakwaan JPU.
“Tadikan dari saksi kontruksi juga menerangkan adanya proyek yang kekurangan volume dan bahkan ada yang total loss, seperti pelapis tebing kantor bupati satu,” ujar Syaiful.
Ditambah JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman, inti dari keterangan ketiga ahli mengenai adanya manipulasi berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan fisik terhadap 8 proyek dari BTT BPBD Seluma.
“Kalau selama ini kita pahami bahwa kontrak dulu baru kerja. Ternyata benar dari keterangan ahli, untuk tanggap darurat bisa kerja dulu baru kontrak. Tapi dalam perkara ini, yang menjadi persoalan adalah rekayasa hasil pekerjaan fisik itu,” tutupnya.
Dalam perkara ini diketahui ada 12 terdakwa, yakni Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata.
Kemudian, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi.
Para terdakwa dijerat JPU dengan pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, para terdakwa menimbulkan KN Rp 1,5 miliar. KN tersebut timbul dari 8 kegiatan BPBD seluma dengan total pagu anggaran Rp 3,8 miliar.
Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.
Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 935 Juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2) dikerjakan CV. Fello Putri Paiker merugikan negara sebesar Rp 84 juta.
Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari merugikan negara sebesar Rp 166 juta.
Pembangunan Jembatan Gantung Pagar Banyu dikerjakan CV. Permata Grup merugikan negara Rp 102 juta.
Pembangunan Box Culvert Ruas Jalan Jenggalu-Riak Siabun dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 30 juta.
Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) dikerjakan CV. Defira merugikan negara Rp 55 juta.
Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 1, Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 2 dan Pengawasan Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Atha Buana Consultant merugikan negara Rp 138 juta.
Dari pagu anggaran dana BTT di DPA SKPD BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar, sebesar Rp 3,8 miliar anggaran dikelola oleh BPBD Seluma untuk mengerjakan 8 kegiatan.
Sejak terkonfirmasi naik ke tahap penyidikan April 2023 lalu oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik telah memeriksa setidanya 44 saksi dalam kasus ini, termasuk Bupati Kabupaten Seluma, Bengkulu. (RRI)