Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Tidak Berimbang di www.koranindigo.com
Saya, Sumitro, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media daring www.koranindigo.com pada Minggu, 13 April 2025, berjudul:
“Oknum Bekas Anggota DPRD Parimo Berinisial SMT Atur Tambang Ilegal di Karya Mandiri”
Dalam berita tersebut, inisial SMT secara terang benderang diarahkan kepada diri saya, dengan menyebut identitas sebagai bekas anggota DPRD Parigi Moutong dan kini berprofesi sebagai lawyer. Kombinasi informasi tersebut secara langsung mengarah pada saya dan mudah dikenali oleh publik, tanpa menyebut nama lengkap.
Berita ini menyebut bahwa SMT berperan dalam:
• Mengatur aktivitas pertambangan ilegal di Desa Karya Mandiri,
• Memungut setoran dari cukong tambang,
• Menyalurkan dana kepada oknum aparat penegak hukum, dan
• Melindungi kegiatan ilegal serta kepala desa setempat.
Saya menegaskan bahwa seluruh tuduhan dan insinuasi dalam berita tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan.
Pemberitaan ini juga sangat saya sayangkan karena ditayangkan tanpa konfirmasi dan tanpa itikad baik untuk melakukan klarifikasi kepada saya.
Ini jelas melanggar asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Selain itu, saya juga ingin menyampaikan bahwa:
Salah satu oknum yang diduga kerap mengatasnamakan media INDIGO, yakni Asrip Malino, diduga sering melakukan pemalakan terhadap sejumlah pelaku tambang di Karya Mandiri (KM) yang menurutnya ilegal.
Asrip, yang membawa-bawa nama media INDIGO, diduga telah menerima uang dari aktivitas tambang KM secara tidak sah.
Namun, karena merasa belum puas atas hasil yang ia peroleh, Asrip kembali melakukan aksinya dengan menerbitkan rilisan berita baru yang sarat muatan tendensius, fitnah, dan manipulasi informasi.
Atas dasar itu, saya menyimpulkan bahwa pemberitaan ini bukan semata-mata produk jurnalistik, melainkan upaya tekanan yang bermotif ekonomi oleh oknum tertentu dengan menjadikan media sebagai alat pemerasan dan pembunuhan karakter.
Saya mengalami:
• Pencemaran nama baik,
• Kerugian moral dan reputasi profesional sebagai seorang advokat,
• Dampak sosial yang signifikan akibat tuduhan yang tidak berdasar.
Dengan ini saya menyatakan:
1. Hak jawab ini WAJIB dimuat secara utuh, tanpa pengurangan apa pun, oleh redaksi www.koranindigo.com paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya surat ini, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Redaksi www.koranindigo.com WAJIB menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada saya atas pemberitaan yang tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan merugikan saya secara pribadi maupun profesional.
3. Jika hak jawab dan permintaan maaf tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, saya akan:
• Mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers,
• Mengambil langkah hukum sesuai ketentuan pidana dan perdata yang berlaku, atas dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran etik, serta penyalahgunaan profesi jurnalistik.
Saya mendukung kemerdekaan pers, namun kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alat intimidasi, fitnah, atau pemerasan berkedok jurnalistik.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan tanggung jawab semua pihak.
Parigi Moutong, 14 April 2025
Hormat saya,
Sumitro, SH.,MH