DAERAH

UPTD PPA Beri Perlindungan Bayi Korban Kasus Perdagangan Orang

296
×

UPTD PPA Beri Perlindungan Bayi Korban Kasus Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO Unit Pelaksana Teknik Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap bayi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

“Kami akan memberikan pendampingan sampai kasus hukum selesai terhadap korban bayi perempuan itu,” kata Kepala UPTD PPA Sulteng Patricia di Palu, Senin, (07\03)
Ia mengatakan korban bayi dari kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut, saat ini dititipkan di rumah aman UPTD PPA dikarenakan belum memiliki pengasuh atau pendamping.

Ia menjelaskan kondisi bayi berusia satu tahun itu dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan pendampingan dari pihaknya.

 

Patricia menuturkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan ayah dari bayi tersebut, dan dalam waktu dekat akan didatangkan dari Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan menuju ke Kota Palu.

 

“Untuk siapa yang kemudian mengasuh bayi tersebut, kami akan asesmen dulu, dan harus berhati hati untuk mengembalikan bayi itu agar tidak akan terjadi lagi hal yang sama di kemudian hari,” katanya.

 

Maka dari itu, kata dia, pihaknya berkolaborasi dengan UPTD PPA Sulawesi Selatan untuk mengupayakan agar ayah dari bayi tersebut diperiksa terlebih dahulu terkait layak atau tidaknya untuk mengasuh anak.

 

Dia berharap kejadian kekerasan dan perdagangan anak tidak lagi terjadi, khususnya di Sulawesi Tengah. Ia juga mengingatkan agar orang tua lebih berhati-hati dan menerapkan pola asuh yang baik kepada anak.
“Saya minta untuk masyarakat harus tetap berhati hati, anak di masa depan akan menjadi penerus bangsa kita dan besar harapan kami kejadian yang sama tidak terjadi lagi, khususnya di Sulteng,” katanya.

 

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah membongkar jaringan perdagangan bayi antarpulau berdasarkan laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.

Direktur Resersekrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan itu ternyata bukan penculikan yang sebenarnya, namun ditemukan fakta-fakta bahwa ibu kandung bayi berinisial SS telah memperdagangkan anaknya.

 

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus oleh polisi, diketahui SS memperdagangkan bayinya senilai Rp12 juta.

 

Penyidik kemudian membentuk tiga tim untuk menangkap para pelaku dan menyelamatkan bayi tersebut dengan melakukan pengembangan di dua daerah dan bekerja sama dengan kepolisian di daerah Jawa Tengah dan Bangka Belitung.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Bangka Belitung, ditemukan bayi tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial Y. (Ind*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Kenapa diambil sekarang, karena kayu-kayu ini harus melalui proses pengolahan dulu, seperti masuk ke serkel (sawmill), sebelum digunakan pada Januari 2027” PARIGI | KORANINDIGO — Deru ekskavator membelah kawasan sekitar Desa Kasimbar Barat, Kecamatan Kasimbar,…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – SanguPalu digadang sebagai super app Pemerintah Kota Palu untuk memudahkan warga mengakses beragam layanan publik. Namun, di balik jargon transformasi digital itu, persoalan paling mendasar justru belum tuntas: kode one-time password…

DAERAH

POSO | KORANINDIGO — Tanah di kawasan tambang emas tanpa izin Desa Dongi Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali bergerak. Pada Jumat, 11 September 2026, material longsor menerjang area penambangan dan mengenai sejumlah penambang. Beberapa…

DAERAH

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membentuk tim terpadu demi membongkar gurita penyelewengan Solar subsidi lintas wilayah. Langkah taktis ini diambil menyusul maraknya praktek lancung manipulasi QR Code, monopoli antrean, hingga setoran fulus atensi di SPBU. Sengkarut…

Example 325x325