Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

UPTD PPA Beri Perlindungan Bayi Korban Kasus Perdagangan Orang

16
×

UPTD PPA Beri Perlindungan Bayi Korban Kasus Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO Unit Pelaksana Teknik Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap bayi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

“Kami akan memberikan pendampingan sampai kasus hukum selesai terhadap korban bayi perempuan itu,” kata Kepala UPTD PPA Sulteng Patricia di Palu, Senin, (07\03)
Ia mengatakan korban bayi dari kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut, saat ini dititipkan di rumah aman UPTD PPA dikarenakan belum memiliki pengasuh atau pendamping.

Ia menjelaskan kondisi bayi berusia satu tahun itu dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan pendampingan dari pihaknya.

 

Patricia menuturkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan ayah dari bayi tersebut, dan dalam waktu dekat akan didatangkan dari Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan menuju ke Kota Palu.

 

“Untuk siapa yang kemudian mengasuh bayi tersebut, kami akan asesmen dulu, dan harus berhati hati untuk mengembalikan bayi itu agar tidak akan terjadi lagi hal yang sama di kemudian hari,” katanya.

 

Maka dari itu, kata dia, pihaknya berkolaborasi dengan UPTD PPA Sulawesi Selatan untuk mengupayakan agar ayah dari bayi tersebut diperiksa terlebih dahulu terkait layak atau tidaknya untuk mengasuh anak.

 

Dia berharap kejadian kekerasan dan perdagangan anak tidak lagi terjadi, khususnya di Sulawesi Tengah. Ia juga mengingatkan agar orang tua lebih berhati-hati dan menerapkan pola asuh yang baik kepada anak.
“Saya minta untuk masyarakat harus tetap berhati hati, anak di masa depan akan menjadi penerus bangsa kita dan besar harapan kami kejadian yang sama tidak terjadi lagi, khususnya di Sulteng,” katanya.

 

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah membongkar jaringan perdagangan bayi antarpulau berdasarkan laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.

Direktur Resersekrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan itu ternyata bukan penculikan yang sebenarnya, namun ditemukan fakta-fakta bahwa ibu kandung bayi berinisial SS telah memperdagangkan anaknya.

 

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus oleh polisi, diketahui SS memperdagangkan bayinya senilai Rp12 juta.

 

Penyidik kemudian membentuk tiga tim untuk menangkap para pelaku dan menyelamatkan bayi tersebut dengan melakukan pengembangan di dua daerah dan bekerja sama dengan kepolisian di daerah Jawa Tengah dan Bangka Belitung.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Bangka Belitung, ditemukan bayi tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial Y. (Ind*)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Comment

Berita

PALU | KORAN INDIGO – Sebanyak 27 tim dipastikan berpartisipasi dalam Kardip Basketball Competition (KBC) 2025, yang dimulai pada Rabu, 15 Januari 2025, di Lapangan Yayasan Karuna Dipa, Kota Palu. Kompetisi basket tahunan yang kini memasuki edisi ke-15 ini menjadi…

DAERAH

GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo. Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda…

DAERAH

PALU | KORAN INDIGO – Pusat kuliner malam di kawasan Taman Vatulemo Palu, ibu kota Sulawesi Tengah, dapat kunjungan dari Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza dan Bapak Walikota Palu Hadianto Rasyid pada Kamis. Menurutnya, Pemerintah…

DAERAH

BUOL | KORAN INDIGO – Banjir merendam rumah 40 warga di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawei Tengah. Sebagaimana dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sulteng Andy Sembiring di Palu,…

Verified by MonsterInsights