banner 728x250
DAERAH  

UPTD PPA Beri Perlindungan Bayi Korban Kasus Perdagangan Orang

PARIGI | KORANINDIGO Unit Pelaksana Teknik Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap bayi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

banner 970x250

“Kami akan memberikan pendampingan sampai kasus hukum selesai terhadap korban bayi perempuan itu,” kata Kepala UPTD PPA Sulteng Patricia di Palu, Senin, (07\03)
Ia mengatakan korban bayi dari kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut, saat ini dititipkan di rumah aman UPTD PPA dikarenakan belum memiliki pengasuh atau pendamping.

Ia menjelaskan kondisi bayi berusia satu tahun itu dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan pendampingan dari pihaknya.

 

Patricia menuturkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan ayah dari bayi tersebut, dan dalam waktu dekat akan didatangkan dari Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan menuju ke Kota Palu.

 

“Untuk siapa yang kemudian mengasuh bayi tersebut, kami akan asesmen dulu, dan harus berhati hati untuk mengembalikan bayi itu agar tidak akan terjadi lagi hal yang sama di kemudian hari,” katanya.

 

Maka dari itu, kata dia, pihaknya berkolaborasi dengan UPTD PPA Sulawesi Selatan untuk mengupayakan agar ayah dari bayi tersebut diperiksa terlebih dahulu terkait layak atau tidaknya untuk mengasuh anak.

 

Dia berharap kejadian kekerasan dan perdagangan anak tidak lagi terjadi, khususnya di Sulawesi Tengah. Ia juga mengingatkan agar orang tua lebih berhati-hati dan menerapkan pola asuh yang baik kepada anak.
“Saya minta untuk masyarakat harus tetap berhati hati, anak di masa depan akan menjadi penerus bangsa kita dan besar harapan kami kejadian yang sama tidak terjadi lagi, khususnya di Sulteng,” katanya.

 

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah membongkar jaringan perdagangan bayi antarpulau berdasarkan laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.

Direktur Resersekrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan itu ternyata bukan penculikan yang sebenarnya, namun ditemukan fakta-fakta bahwa ibu kandung bayi berinisial SS telah memperdagangkan anaknya.

 

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus oleh polisi, diketahui SS memperdagangkan bayinya senilai Rp12 juta.

 

Penyidik kemudian membentuk tiga tim untuk menangkap para pelaku dan menyelamatkan bayi tersebut dengan melakukan pengembangan di dua daerah dan bekerja sama dengan kepolisian di daerah Jawa Tengah dan Bangka Belitung.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Bangka Belitung, ditemukan bayi tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial Y. (Ind*)

 

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *