Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Polda Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus 15 Kilogram Sabu

21
×

Polda Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus 15 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli yang merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia – Indonesia.

 

Example 300x600

“Ketiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tujuh hari penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Selasa, (07\04)

 

Ia mengemukakan dalam kasus penyeludupan 15 kilogram sabu tersebut polisi mengamankan empat orang, yakni NJ berperan menjemput barang di Malaysia melalui jalur laut, AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, NL seorang ibu rumah tangga bertugas menjaga barang (sabu), dan peran ST sedang didalami.

 

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial NJ, AS, dan NL, sedangkan ST tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” ungkapnya.

 

Pengungkapan sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia – Indonesia berdasarkan informasi masyarakat.

 

Saat melakukan penindakan, polisi menemukan barang bukti 15 kilogram sabu di perkebunan milik warga,. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba sejak tahun 2022.

 

“Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda dua,” ucapnya.

 

Ia menambahkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Polda Sulteng berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

 

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling rendah enam tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” ujar Djoko. (Ind*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TERBITNYA tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan rentetan pertanyaan. Mendorong keingintahuan, kemelut mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng pada 8 Januari 2025. Penulis: Novita…

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Verified by MonsterInsights