Polda Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus 15 Kilogram Sabu

DAERAH61 Dilihat
banner 468x60

PARIGI | KORANINDIGO Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli yang merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia – Indonesia.

 

banner 336x280

“Ketiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tujuh hari penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Selasa, (07\04)

 

Ia mengemukakan dalam kasus penyeludupan 15 kilogram sabu tersebut polisi mengamankan empat orang, yakni NJ berperan menjemput barang di Malaysia melalui jalur laut, AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, NL seorang ibu rumah tangga bertugas menjaga barang (sabu), dan peran ST sedang didalami.

 

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial NJ, AS, dan NL, sedangkan ST tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” ungkapnya.

 

Pengungkapan sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia – Indonesia berdasarkan informasi masyarakat.

 

Saat melakukan penindakan, polisi menemukan barang bukti 15 kilogram sabu di perkebunan milik warga,. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba sejak tahun 2022.

 

“Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda dua,” ucapnya.

 

Ia menambahkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Polda Sulteng berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

 

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling rendah enam tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” ujar Djoko. (Ind*)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *