PARIMO – Pada 21 Oktober 2024, 152 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI)periode 2024-2029, mengikuti pembekalan penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) diselenggarakan oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, tengara suap dan bagi-bagi fulus dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI periode 2024-2029, saat ini malah telah dilaporkan ke KPK.
Adalah Muhamad Fithrat Ilham, mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) yang melaporkan pasa suap dan bagi-bagi fulus tersebut, pada Kamis (5/12).
Seperti dilansir radarsulteng.net, Fitrat menyatakan bahwa dirinya baru memenuhi undangan KPK dalam rangka memberikan keterangan tambahan.
Menurut Fithrat, ia telah melayangkan laporan resmi ke KPK berisikan bukti adanya dugaan bagi-bagi fulus saat pemilihan pimpinan DPD RI.
Saat itu, kata Fithrat, dirinya diminta oleh salah satu anggota DPD RI dari dapil Sulteng untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank.
“Totalnya 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan 200 juta lebih. Semua bukti percakapan di antaranya rekapan percakapan, foto tangkapan layar, bukti penukaran uang, dan lainnya, sudah saya serahkan ke KPK”, kata Fithrat dari balik gagang telepon genggamnya.
Dia berharap KPK segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan semangat Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Bahwa ada dugaan praktik korupsi terjadi pada lembaga negara berisikan para wakil rakyat terhormat.
“Saya berharap kasus ini jadi perhatian semua pihak dan dikawal, karena ada dugaan pelanggaran hukum (dugaan korupsi) dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI”, katanya.
Fithrat mengatakan, terlepas dari pemasalahan pribadi antara dia dengan salah satu anggota DPD RI inisial RA, ada dugaan praktik korupsi terjadi saat proses pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI.
”Kita ini bayar pajak dan para wakil-wakil kita yang duduk sekarang ini digaji dari dana pajak, dari uang kita rakyat. Jadi kita harus mengawasi dan melaporkan kalau ada pelanggaran hukum”, tegas Fithrat.
Fithrat juga membeber bahwa sejak melaporkan kasus dugaan suap dan bagi-bagi fulus tersebut, dirinya banyak mendapat tekanan, salah satunya adalah dilaporkan terkait pasal UU ITE.
“Saya dikabari bahwa saya dilaporkan UU ITE. Padahal yang saya beberkan itu kan fakta, bukan hoax. Sebagai anak bangsa kita harus mengawal kasus ini dan saya berharap kasus ini dikawal semua pihak termasuk media, khususnya media yang ada di Sulteng”, katanya.
Sementara itu, anggota DPR RI yang juga mewakili kelompok DPD untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029 DPD RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman saat dihubungi wartawan masih enggan memberikan tanggapan. (ron)
Comment