PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menghentikan sementara aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko sebagai respons atas keluhan warga Desa Airpanas terkait dugaan kerusakan lingkungan, infrastruktur dan lahan pertanian.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Bupati Parimo Erwin Burase bersama Forkopimda, DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Bupati, Rabu (24/6).
Bupati Erwin Burase mengatakan pemerintah segera mendata dan memetakan dampak kerusakan dengan melibatkan Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, serta pemerintah desa.
Pendataan ditargetkan selesai dalam sepekan sebagai dasar penyusunan langkah penanganan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berwenang di sektor pertambangan.
“Hasil pendataan ini akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun langkah strategis mitigasi risiko sekaligus bahan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Erwin.
Pemkab juga meminta pihak yang melakukan aktivitas pertambangan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, termasuk memperbaiki infrastruktur yang terdampak.
DPRD Parimo mendukung penghentian sementara aktivitas tambang dan mendesak Pemerintah Sulteng segera menuntaskan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Polres Parimo menyatakan siap mengawal proses penanganan.
Rapat turut menyepakati pembentukan tim terpadu untuk melakukan pendataan, penanganan dampak lingkungan dan infrastruktur, serta memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Erwin menegaskan penyelesaian persoalan pertambangan harus mengutamakan perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan tanpa mengabaikan pertumbuhan ekonomi daerah. IND










