BUOL| KORANINDIGO – Berdasarkan peraturan yang berlaku, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak diperkenankan meminta pasien membeli obat di luar tanpa tanggungan program jaminan kesehatan nasional.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Obat di Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan.
Obat Harus Disediakan Sesuai Formularium Nasional
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, melalui narasumber resmi, menjelaskan bahwa semua obat yang termasuk dalam Formularium Nasional wajib disediakan oleh rumah sakit atau klinik kerja sama.
Pembiayaan obat ini sudah termasuk dalam paket Indeks Nasional Kasus Biaya Gawat darurat dan Tidak Gawat darurat (INA-CBGs) yang menjadi tanggung jawab BPJS.
“Kami tekankan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh memindahkan beban biaya obat kepada pasien. Semua obat yang diperlukan untuk penanganan pasien harus disediakan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar narasumber tersebut.
Jika obat yang dibutuhkan tidak tersedia di fasilitas kesehatan kerja sama, pasien tidak perlu khawatir tentang biaya. Ada mekanisme yang harus diikuti:
1. Fasilitas kesehatan wajib memberikan surat keterangan bahwa obat tidak tersedia di tempat tersebut.
2. Pasien dapat membeli obat di apotek lain dengan menyimpan kwitansi pembelian asli.
3. Biaya obat yang telah dibeli dapat diklaim kembali ke fasilitas kesehatan kerja sama atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
4. Klaim akan diproses sesuai ketentuan setelah dokumen yang diperlukan diverifikasi.
Selain itu, jika diperlukan obat yang tidak termasuk dalam Formularium Nasional karena kondisi medis khusus, keputusan penggunaan obat tersebut harus dibuat oleh tim medis dan biayanya tetap menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cara Melaporkan Jika Dialami Paksaan Membeli Obat
Bagi pasien atau keluarga yang mengalami kasus di mana fasilitas kesehatan meminta membeli obat di luar tanpa tanggungan BPJS, dapat melakukan langkah berikut:
Peringatan Penting Bagi pasien
BPJS mengingatkan agar pasien tidak langsung memenuhi permintaan membeli obat di luar tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Selalu tanyakan kepada petugas kesehatan atau dokter tentang mekanisme pembiayaan obat sesuai dengan hak sebagai peserta BPJS.
“Kesehatan adalah hak setiap warga negara, dan BPJS berkomitmen untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan layanan yang layak tanpa beban biaya yang tidak perlu,” tutup narasumber
( Syafri Sakula )








