UMUM

 Waspada! Beli Obat Diluar, Bisa Rugi

353
×

 Waspada! Beli Obat Diluar, Bisa Rugi

Sebarkan artikel ini

BUOL| KORANINDIGO – Berdasarkan peraturan yang berlaku, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak diperkenankan meminta pasien membeli obat di luar tanpa tanggungan program jaminan kesehatan nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Obat di Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan.

Obat Harus Disediakan Sesuai Formularium Nasional

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, melalui narasumber resmi, menjelaskan bahwa semua obat yang termasuk dalam Formularium Nasional wajib disediakan oleh rumah sakit atau klinik kerja sama.

Pembiayaan obat ini sudah termasuk dalam paket Indeks Nasional Kasus Biaya Gawat darurat dan Tidak Gawat darurat (INA-CBGs) yang menjadi tanggung jawab BPJS.

“Kami tekankan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh memindahkan beban biaya obat kepada pasien. Semua obat yang diperlukan untuk penanganan pasien harus disediakan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar narasumber tersebut.

Jika obat yang dibutuhkan tidak tersedia di fasilitas kesehatan kerja sama, pasien tidak perlu khawatir tentang biaya. Ada mekanisme yang harus diikuti:

1. Fasilitas kesehatan wajib memberikan surat keterangan bahwa obat tidak tersedia di tempat tersebut.

2. Pasien dapat membeli obat di apotek lain dengan menyimpan kwitansi pembelian asli.

3. Biaya obat yang telah dibeli dapat diklaim kembali ke fasilitas kesehatan kerja sama atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

4. Klaim akan diproses sesuai ketentuan setelah dokumen yang diperlukan diverifikasi.

Selain itu, jika diperlukan obat yang tidak termasuk dalam Formularium Nasional karena kondisi medis khusus, keputusan penggunaan obat tersebut harus dibuat oleh tim medis dan biayanya tetap menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cara Melaporkan Jika Dialami Paksaan Membeli Obat

Bagi pasien atau keluarga yang mengalami kasus di mana fasilitas kesehatan meminta membeli obat di luar tanpa tanggungan BPJS, dapat melakukan langkah berikut:

Peringatan Penting Bagi pasien

BPJS mengingatkan agar pasien tidak langsung memenuhi permintaan membeli obat di luar tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Selalu tanyakan kepada petugas kesehatan atau dokter tentang mekanisme pembiayaan obat sesuai dengan hak sebagai peserta BPJS.

“Kesehatan adalah hak setiap warga negara, dan BPJS berkomitmen untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan layanan yang layak tanpa beban biaya yang tidak perlu,” tutup narasumber

( Syafri Sakula )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMUM

“Menurut kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), KPM terbukti sebagai pemain judol secara otomatis bantuan sosial dihentikan, namun dapat dinormalisasi kembali dengan syarat yang bersangkutan menutup akun judi, kemudian membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas meterai…

UMUM

“Solar subsidi bukan sekadar soal bahan bakar. Ketika pembagiannya timpang, persoalannya berubah menjadi soal keadilan—dan menyentuh urusan perut banyak orang.” KERESAHAN para sopir ekspedisi mencuat di SPBU 74-94308 Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong,…

UMUM

EMPAT tahun setelah proyek preservasi jalan Toboli–Parigi dan Tolai–Sausu–Tumora hingga Batas Kabupaten Poso dikerjakan, persoalan pembayaran belum sepenuhnya berakhir. Dari proyek senilai Rp10,846 miliar itu, masih tersisa kewajiban senilai ratusan juta hingga kini disebut belum…

UMUM

“Mesin 13 PK mendadak berubah menjadi 120 kW. Pertalite berganti menjadi solar subsidi. Dari satu dokumen, jejak permainan distribusi BBM bersubsidi di selatan Parigi Moutong mulai terbuka.” Praktik penyelewengan solar subsidi di wilayah selatan Kabupaten…

Example 325x325