BUOL| KORANINDIGO – Kesehatan mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan kerja sama untuk selalu mematuhi prosedur pelayanan yang berlaku, termasuk dalam pemberian resep obat.
Kasus di mana resep obat yang sudah dibuat kemudian ditarik kembali tanpa alasan medis yang jelas, serta permintaan untuk menyerahkan resep untuk keperluan lain, dapat dianggap sebagai pelanggaran yang mengganggu hak peserta.
Berdasarkan ketentuan, resep obat dibuat khusus untuk pasien dan kondisi medis yang sedang dirawat. Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa tindakan menarik kembali resep dengan alasan “tidak perlu” tanpa klarifikasi medis yang rinci, serta meminta resep untuk digunakan oleh orang lain (seperti anak pasien) bukanlah prosedur yang benar.
“Resep obat memiliki identitas pasien dan diagnosis yang jelas, sehingga tidak boleh dipindahkan penggunaannya atau ditarik secara sepihak tanpa penjelasan yang memadai”, kata sebuah sumber.
Jika memang obat tidak diperlukan lagi karena perubahan kondisi medis, dokter wajib memberikan penjelasan kepada pasien dan mencatatnya dalam rekam medis,” ujar narasumber itu lagi secara tertutup.
Bagi peserta yang berencana membeli obat di luar fasilitas kesehatan dengan tujuan mengajukan klaim, terdapat prosedur yang harus diikuti agar dapat diproses dengan benar:
1. Resep obat harus dibuat secara resmi oleh dokter yang menangani di fasilitas kesehatan kerja sama BPJS.
2. Fasilitas kesehatan wajib memberikan surat keterangan resmi jika obat yang diresepkan tidak tersedia di tempat tersebut.
3. Pembelian obat harus sesuai dengan resep yang diberikan, dan peserta harus menyimpan kwitansi pembelian asli beserta label obat.
Jika resep yang sudah dibuat kemudian ditarik, pasien berhak meminta penjelasan tertulis dari dokter atau pihak rumah sakit terkait alasan perubahan tersebut. Apabila ternyata obat masih diperlukan, pasien dapat meminta pembuatan resep baru dan mengikuti prosedur klaim yang berlaku.
Masalah terkait prosedur pelayanan yang tidak sesuai ini menjadi perhatian BPJS, mengingat hal ini dapat mengganggu akses peserta terhadap layanan kesehatan yang layak. Fasilitas kesehatan kerja sama diharapkan selalu menjaga kualitas pelayanan dan transparansi kepada pasien.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan prosedur di setiap rumah sakit dan klinik kerja sama. Bagi peserta yang mengalami kendala seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah narasumber.
BPJS mengingatkan seluruh peserta untuk selalu memahami hak dan kewajiban sebagai peserta jaminan kesehatan. Jika ada hal yang tidak jelas terkait pelayanan atau prosedur klaim, jangan sungkan untuk bertanya kepada petugas BPJS atau pihak fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
“Kesehatan adalah hak dasar yang harus terjamin. BPJS akan terus bekerja untuk memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai standar dan tanpa hambatan yang tidak perlu,” pungkas narasumber.
( Syafri Sakula )









