PARIGI | KORANINDIGO – Ruang rapat paripurna di gedung DPRD Parigi Moutong (Parimo), beber lembaga audir keuangan BPK atas temuan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus menyoroti sejumlah temuan dinilai segera ditindaklanjuti.
Temuan tersebut diantaranya adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 SKPD dan berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp345 juta.
Kemudian, temuan soal realisasi biaya penginapan, transportasi, uang harian dan pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga menyebabkan kelebihan pembayaran Rp1,1 miliar lebih.
Sorotan Pansus juga mengarah pada delapan jenis alat kesehatan belum memiliki surat izin edar dari kementerian kesehatan, ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan modular operating system RSUD Anuntaloko sebesar Rp987 juta.
Berdasar catatan, total temuan LHP BPK mencapai Rp2,8 miliar (Hingga 2 Maret 2026), dan dinyatakan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,2 miliar.
Sedangkan temuan belum disetorkan Rp1,5 miliar.
Atas temuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis diantaranya, meminta Bupati Parimo segera menindaklanjuti hasil temuan BPK (sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017) dan mendorong agar sisa temuan BPK (sekitar Rp1,58 miliar atau sekitar 43 persen) untuk segera disetorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.
Selain itu, seluruh OPD diminta lebih cermat dalam pembayaran listrik guna mencegah kelebihan bayar, sementara Inspektorat didorong lebih aktif sebagai fasilitator dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mencegah potensi temuan baru. IND










